PADA dasarnya, shalat jenazah dan shalat gaib sifatnya sama. Namun
pada shalat ghaib, kita tidak sedang berada di dekat jenazah. Semisalnya
ada seorang kerabat yang meninggal di luar kota dan kita tidak dapat
hadir untuk langsung menyolatkannya. Maka yang dapat kita lakukan adalah
melaksanakan shalat ghaib ini.
Adapun tata cara shalat ghaib tidak jauh beda pula seperti shalat jenazah yaitu melaksanakan 8 rukun-rukunnya.
Rukun yang pertama : Niat
Niat adalah tonggak utama dari segala macam ibadah yang kita
laksanakan. Sebagaimana shalat pada umumnya, shalat ini pun tidak akan
sah jika tidak diniatkan terlebih dahulu. Sebagaimana yang terjadi pula
pada ibadah-ibadah yang lainnya.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah
SAW bersabda, “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap
orang mendapatkan sesuai niatnya,”(HR. Muttafaq Alaihi). Jadi sekalipun
niat terletak di dalam hati dan tidak perlu dilafadzkan keras, tetap
saja kita harus berniat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya.
Dan khusus pada poin ini adalah niat untuk shalat ghaib bagi si mayit.
Rukun yang kedua : Berdiri Bila Mampu
Dalam shalat wajib dan sunnah lainnya, seseorang diberikan keringanan
untuk shalat dengan posisi duduk, bahkan berbaring jika kondisinya
memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat sambil berdiri.
Begitu pula dengan shalat jenazah dan shalat ghaib. Kecuali memang
seseorang tersebut benar-benar memiliki udzur atau alasan yang syar’i
sehingga membebaskannya dari posisi shalat sambil berdiri. Namun, jika
masih bisa diusahakan untuk shalat sambil berdiri, maka itu yang lebih
baik baginya.
Rukun yang ketiga : Takbir sebanyak 4 kali
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW
menyolatkan jenazah Raja Najasyi dengan shalat ghaib dan beliau
bertakbir 4 kali. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari: 1245, Muslim:
952 dan Ahmad 3:355).
Inilah yang menjadi acuan untuk melaksanakan shalat ghaib dengan
jumlah takbir sebanyak 4 kali. Seperti yang telah diketahui bahwa
setelah sebelumnya menjadi seorang pemeluk nasrani yang taat, Raja
Najasyi dapat masuk Islam ketika mendengar berita kerasulan Muhammad
SAW.
Rukun yang keempat : Membaca Surat Al-Fatihah sebagaimana shalat pada umumnya.
Rukun yang kelima : Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW sebagaimana ketika bacaan sholat pada tahiyyat umumnya.
Rukun yang keenam : Memanjatkan doa teruntuk Jenazah. Ini
sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya, “Bila kalian menyalati
jenazah, maka murnikanlah doa untuknya.” Hadits Riwayat Abu Daud: 3199
dan Ibnu Majah: 1947. Lafadz doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW
diantaranya, “Allahummaghfirlahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa
akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil ma’i watstsalji wal
barad.”
Rukun yang ketujuh : Berdoa Setelah Takbir Keempat, “Allahumma Laa
Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.”
Rukun yang kedelapan : Salam
Untuk menyelenggarakan shalat ghaib ada beberapa pendapat bahwa ada
perintah untuk disyariatkan shalat ghaib, baik apakah jenazah itu sudah
dishalatkan secara langsung ataupun belum dishalatkan.
Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Hazm.
Beliau berkata dalam kitabnya Al-Muhalla (5/169, no.260) bahwa “Mayit
tetap dishalatkan ghaib, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah
menyalatkan raja Najasyi bersama para sahabatnya dalam beberapa shaf.
Ini merupakan ijma’ mereka yang tidak boleh dibantah.” / islampos.com