Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu
'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.
Membaca doa qunut dalam shalat Witir
–khususnya saat Qiyam Ramadhan- adalah sunnah. Para ulama berbeda
pendapat tentang waktu disyariatkannya pada shalat witir; ada yang
berpendapat sepanjang tahun, selama bulan Ramadhan, dan pada sejak
pertengahan Ramadhan sampai akhir. Ringkasnya, bahwa di bulan Ramadhan
pada shalat tarawihnya dianjurkan untuk berqunut pada witirnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Adapun qunut dalam witir maka itu boleh, tidak harus. Karena dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
ada yang tidak qunut, ada yang qunut pada pertengahan kedua dari
Ramadhan, ada yang qunut sepanjang tahun. Dan para ulama, sebagian
mereka ada yang menyukai yang pertama seperti Imam Malik. Ada pula yang
menyukai yang kedua seperti Imam Al-Syafi’I dan Ahmad dalam satu
riwayat. Ada di antara mereka yang menyukai pendapat ketiga seperti Abu
Hanifah dan Imam Ahmad dalam satu riwayat yang lain. Semuanya itu boleh.
Siapa yang mengerjakan salah satu darinya maka ia tidak dicela.” (Dari
Fatawa Al-Kubra: 2/245)
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ubay bin Ka’ab, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat witir lalu qunut sebelum Ruku’. (Dihassankan Syaikh Al-Albani)
Syaikhul Islam berkata lagi, “Hakikat
perkara ini bahwa qunut witir termasuk bentuk doa yang dibaca dalam
shalat. Siapa yang mau melaksanakannya, ia mengerjakannya. Siapa yang
mau, ia meninggalkannya. Sebagaimana seseorang boleh memilih untuk witir
tiga rakaat, lima rakaat, atau tujuh rakaat. Sebagaimana pula ia boleh
memilih witir yang tiga rakaat, jika mau ia boleh memutusnya (dua rakaat
salam dilanjut satu rakaat,-pent) dan menyambungnya (dengan sekali
salam,-pent). Begitu juga ia diberi pilihan dalam doa qunut; jika mau ia
kerjakan dan jika mau ia boleh tinggalkan. Apabila ia shalat mengimami
mereka di bulan Ramadhan, jika ia qunut sepajang bulan (Ramadhan) ia
melakukan sesuatu yang baik. Dan jika ia qunut pada pertengahan kedua
juga telah mengerjakan sesuatu yang baik. Jika ia tidak qunut sama
sekali, ia juga melakukan sesuatu yang benar.” (2/271)
Fatwa Syaikh Bin Bazz
Pertanyaan: Apa hukum membaca doa qunut
dalam sahlat witir pada malam-malam Ramadhan. Apakah boleh
meninggalkannya? Jazakumullahu Khairan
Jawab: Doa Qunut dalam shalat Witir adalah Sunnah. Apabila ditinggalkan dalam sebagian kesempatan maka tidak mengapa.
Dalam sebagian fatwa beliau yang lain,
dikatakan: “Apakah qunut witir dengan cara yang sudah ma’ruf memiliki
landasan, ada dalilnya?”
Jawab: “Ya, qunut dalam Shalat witir pada malam Ramadhan adalah sunnah. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada Al-Hasan bin ‘Ali. Dan pengajaran Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
kepada salah seorang sahabat merupakan pengajaran untuk umat secara
keseluruhan. Maka mereka (para ulama) berkata,sSepatutnya bagi seorang
mukmin apabila shalat di rakaat terakhir untuk mengangkat kedua
tangannya setelah bangkit dari ruku’ dan berdoa: Allahumma Ihdina Fiiman
Haadait dan doa-doa yang dihafalnya. Lalu ia sujud sebagaimana
dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya.” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa)
Disebutkan oleh Al-Tirmidzi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengajari Al-Hasan Radhiyallahu 'Anhu doa dalam qunut. Dan diriwayarkan pula oleh Al-Tirmidzi dan Ahmad serta yang lainnya, Al-Hasan bin Ali Radhiyallahu 'Anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengajariku beberapa kalimat yang aku baca dalam qunut witir:
اللَّهُمَّ
اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي
فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا
قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ إِنَّهُ لَا يَذِلُّ
مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
“Ya Allah berilah aku petunjuk bersama
orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku keafiatan
bersama orang-orang yang telah Engkau beri keafiatan. Lindungi aku
bersama orang-orang yang telah Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa
yang Engkau telah berikan kepadaku. Selamatkanlah aku dari keburukan
apa yang telah Engkau tetapkan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang
menetapkannya dan tidak lah Engkau dikenai ketetapan itu. Sesungguhnya
tidak akan terhina orang yang Engkau cintai. Maha suci dan Mahatinggi
Engkau, Wahai Rabb kami.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasai, dan
Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 426)
Pelaksanaannya paling utama dikerjakan
sebelum ruku. Walaupun jika dikerjakan sesudah ruku maka tak mengapa.
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, “bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakan shalat witir, lalu beliau qunut sebelum ruku’.” (HR. Abu Dawud, al-Nasai, dan Ibnu Majah)
Ringkasnya, bahwa qunut
dalam shalat witir dalam qiyam Ramadhan (tarawih) memiliki landasan
yang kuat. Artinya disunnahkan. Walaupun jika tidak witir tidak bisa
disalahkan. Boleh dikerjakan selama bulan Ramadhan. Boleh juga setelah
masuk pertengahan keduanya. Waktu paling utamanya sebalum ruku’,
walaupun kalau ba’da ruku’ juga dibolehkan. Dan mencukupkan doa yang
ma’tsur tanpa menambahnya dengan doa sangat panjang itu yang lebih
selamat dan mendekati kebenaran. Wallahu Ta’ala A’lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Oleh : Ustadz Badrul Tamam