Korps
kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa Polisi Wanita (Polwan)
dilarang mengenakan jilbab. Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Nanan
Sukarna di Mabes Polri.
Nanan menyatakan bagi Polwan yang mengenakan jilbab silahkan keluar dari kepolisian atau pensiun.
“Kalau
keberatan, kita serahkan kepada yang bersangkutan, pensiun atau memilih
tidak menjadi Polwan," tegas jenderal bintang tiga ini seperti dikutip detik, Jum’at (14/6/2013).
Aturan
ini, menurut Nanan, ada karena kesepakatan internal kepolisian sehingga
tidak tertulis. Meski marka tersebut tidak tertulis dan hanya tersirat,
namun Polri tegas menuntut anggotanya, khususnya kaum Hawa, menjalankan
aturan itu.
"Tidak boleh melanggar aturan pakaian," kata Nanan.
Polri
mengkhawatirkan, dengan berjilbab pelayanan bisa terkendala. "Jangan
sampai pelayanan kepolisian terkendala, sehingga tidak imparsial,"
ujarnya. [Widad]/ voa-islam.com