News Update :

Hukum Mengkonsumsi Benda Najis yang Sudah Berubah

12 April 2013 07.26




Pengertian al-Istihalah (Perubahan Benda)

Benda yang berubah menjadi benda lain yang berbeda sifatnya dalam fiqh disebut dengan al-Istahalah, seperti berubahnya minyak zaitun dan lemak menjadi sabun. (Lisan al-Arab : 14/197)

Hukum al-Istihalah

Para ulama berbeda pendapat tentang status hukum benda najis yang sudah berubah menjadi benda suci yang unsur dan kandungannya sudah berbeda, apakah menjadi suci atau tetap najis, seperti daging babi yang dibakar menjadi abu atau berubah menjadi garam, atau kencing yang menguap menjadi air hujan, atau khomr menjadi cuka:

Pendapat Pertama: Perubahan tersebut dihukumi suci. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Muhammad Syaibani, serta sebagian besar pengikut Abu Hanifah. Ini juga pendapat ulama Malikiyah, Ibnu Taimiyah dari Hanabilah dan Dhohiriyah. (al-Bahru ar-Raiq: 1/329)

Ibnu Taimiyah berkata: “Pendapat inilah yang benar, karena benda-benda (suci) ini tidak termasuk dalam katagori benda-benda yang diharamkan melalui teks-teks yang ada, tidak secara tekstual dan tidak juga maknanya. Bahkan sebaliknya, dia termasuk dalam katagori teks-teks yang menghalalkannya, karena sesungguhnya benda-benda tersebut merupakan sesuatu yang baik dan masuk dalam katagori yang dihalalkan, makanya nash dan qiyas menunjukkan kehalalannya.” (Majmu’ al-Fatawa: 21/70)

Para ulama Malikiyah menambahkan, jika sesuatu yang asalnya suci kemudian berubah menjadi najis, sesuatu itu dihukumi najis, seperti makanan yang berada dalam perut yang asalnya adalah suci, kemudian ketika makanan tersebut dimuntahkan dan berubah bentuknya, maka menjadi najis (asy-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiah ad-Dasuqi: 1/51)

Adapun Alasan yang mereka gunakan sebagai berikut:

Pertama: Hukum yang dipakai adalah hukum Allah terhadap sesuatu yang Allah sebutkan namanya di dalam al-Qur’an, jika nama dan hakikat sesuatu itu sudah tidak ada, maka hukumnya pun tidak ada juga. Sebagaimana garam bukanlah lagi tulang atau daging, tanah dan abu bukanlah lagi kotoran dan bangkai, khomr bukanlah cuka, manusia bukanlah darah dan seterusnya. (al-Muhalla: 1/128)

Kedua: Permasalahan ini mirip dengan khomr yang berubah sendiri menjadi cuka, maka cuka tersebut dihukumi suci menurut kesepakatan ulama, dan benda-benda lainnya hukumnya seperti itu juga. Selain itu, bisa diqiyaskan juga dengan kulit bangkai yang disamak, maka dia akan menjadi suci.

Pendapat inilah yang direkomendasi oleh an-Nadwah at-Tibbiyah al-Fiqhiyah ke-8 yang diselenggarakan oleh Organisasi Islam Untuk Ilmu-ilmu Kedokteran di Kuwait pada tanggal 22-24 / 12/ 1415 H, bertepatan dengan tanggal 22-24/5 1995 M. Disebutkan di dalamnya bahwa: “al-Istihalah adalah perubahan satu benda ke benda lain yang berbeda sifatnya, dan merubah status benda najis menjadi suci, dan merubah yang haram menjadi mubah secara syar’I. Oleh karena itu, diputuskan bahwa gelatin yang merupakan hasil perubahan tulang hewan najis dan kulitnya adalah suci dan boleh dimakan. Begitu juga, sabun hasil perubahan dari lemak babi atau bangkai hewan menjadi suci dengan al-istihalah dan boleh dipakai. Keju yang dibuat dari bangkai binatang yang halal dagingnya, hukumnya menjadi suci dan boleh dimakan. Adapun salep, cream, dan lipstick yang mengandung lemak babi adalah najis, tidak boleh dipakai kecuali jika terbukti bahwa lemak tersebut sudah berubah menjadi benda lain.“

Rekomendasi tersebut dikuatkan dengan keputusan an-Nadwah al-Fiqhiyah yang ke -14 yang diselenggarakan oleh Majma’ al- Fiqh al-Islami India di kota Haidar Abad pada tanggal 20-22/6/2004. Walaupun begitu, dikarenakan para pakar masih berbeda pendapat tentang gelatin ini, maka an-Nadwah menganjurkan untuk tidak menggunakan benda-benda yang terbuat dari tulang dan kulit binatang yang diharamkan.

Pendapat Kedua: Jika barang adalah najis ‘aini, seperti babi dan anjing, perubahan tersebut tidak merubah status kenajisannya. Tetapi jika barang itu tidak termasuk najis ‘aini, maka perubahan tersebut bisa merubah status najis menjadi suci, seperti kulit bangkai binatang yang pada asalnya adalah najis, namun setelah disamak, berubah statusnya menjadi suci. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyah.

Asy-Syairazi berkata: “Barang najis tidak bisa menjadi suci dengan proses al-istihalah, kecuali kulit bangkai jika disamak dan khomr …..jika kotoran dan pupuk terbakar dan berubah menjadi abu, tidaklah menjadi suci.“ (al-Muhadzab : 1/10)

Al-Khotib asy-Syarbini berkata: “Najis ‘ain itu tidak bisa berubah menjadi suci dengan dicuci atau dengan al-istihalah, seperti anjing jika masuk ke dalam pembuatan garam, kemudian berubah menjadi garam, atau anjing tersebut terbakar dan berubah menjadi abu.“ (Mughni al-Muhtaj: 1/ 81)

Pendapat Ketiga : Al-istahalah tidak bisa merubah sesuatu yang asalnya najis menjadi suci. Ini adalah pendapat Abu Yusuf, dan salah satu pendapat dalam madzhab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Fathu al- Qadir: 1/ 200)

Ibnu Qudamah berkata: “Dhahir (yang tampak –ed) dari al-Madzhab (yaitu madzhab Imam Ahmad) menyatakan bahwa barang najis tidak bisa menjadi suci begitu saja dengan cara al-istihalah. Kecuali, khamr yang berubah sendiri menjadi cuka. Adapun yang lainnya hukumnya tetap najis, seperti benda-benda najis yang terbakar dan menjadi abu, begitu juga babi jika jatuh di tempat pembuatan garam kemudian menjadi garam, dan asap yang berasal dari bahan bakar najis, dan uap beterbangan yang berasal dari air najis, jika berubah menjadi embun pada suatu benda kemudian menetes, maka hukumnya tetap najis. (al- Mughni : 1/ 97)

Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Fatwa di Saudi Arabia yang memutuskan haramnya penggunaan gelatin yang terbuat dari binatang yang haram seperti babi atau dari anggota tubuhnya seperti kulit dan tulangnya. Pendapat yang serupa juga diambil oleh al- Majma’ al- Fiqh li Rabitah al-‘alam al-Islami pada pertemuan yang ke -15 yang diselenggarakan di Mekkah al-Mukaramah pada tanggal 11/7/ 1419.

Kesimpulan

Dari keterangan para ulama di atas, dapat kita simpulkan bahwa para ulama masih berbeda pendapat tentang status kenajisan benda yang semula adalah najis, kemudian berubah menjadi benda lain yang tidak najis, apakah statusnya juga ikut berubah menjadi suci atau tetap najis?

Walaupun demikian, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, sebisa mungkin kita menghindari mengkonsumsi barang-barang yang diprediksi mengandung bahan-bahan yang najis atau haram, sebaliknya kita memilih untuk mengkonsumsi barang-barang yang jelas telah dihalalkan dalam Islam. Wallahu A’lam.

Bekasi, 11 Rabiul Awal 1434 /23 Januari 2013

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA*
*Direktur Pesantren Tinggi Al-Islam, Pondok Gede, Bekasi. (ahmadzain.com)
 

© Copyright Indahnya Islam 2010 - 2016 | Powered by Blogger.com.