Pertanyaan:
Assalam 'Alaikum Warahmatullah
Wabarakutuh
Pak Ustad saya mau bertanya, apa hukum
Shalat dengan menutup (memejamkan) mata?
081390090***
Jawaban:
Oleh: Badrul Tamam
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah
Wabarakutuh
Al-Hamdulillah, kita memuji Allah atas
karunia dan nikmat-Nya. Shalawat dan salam atas hamba dan utusan-Nya,
Nabi Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan sahabat
beliau yang mulia.
Pada dasarnya, tidak ada keterangan
secara jelas sunnah yang melarang atau menetapkannya.
Hanya saja
terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa shalatnya Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya adalah dengan membuka mata
(melihat). Seperti permintaan beliau agar disingkirkan tirai yang
bergambar karena mengganggu shalatnya. Ini menunjukkan bahwa beliau
membuka mata dalam shalatnya.
Hadits Ma'mar yang bertanya kepada
Khabbah menunjukkan bahwa para sahabat shalat dengan membuka mata,
أَكَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ
وَالْعَصْرِ قَالَ نَعَمْ قُلْنَا بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ قَالَ
بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِه
"Apakah Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Dzuhur dan Ashar?" beliau
menjawab, "Ya." Kami bertanya, "Bagaimana kalian mengetahui hal itu?"
beliau menjawab, "Dengan gerakan janggutnya." (HR. Al-Bukhari)
Dari sini para ulama memakruhkan
memejamkan kedua mata saat shalat, kecuali karena kebutuhan mendesak
seperti tidak mungkin bisa khusyu' kecuali dengannya. Misalnya, berdiri
di depannya orang yang mengenakan kaos bergambar yang membaut tertawa
atau ada tulisan yang mengganggu konsentrasinya.
Larangan ini telah tertuang dalam
beberapa kitab, seperti Al-Raudh al-Murabba' milik Ibnul Qasim: 1/95,
Mannarul Sabil milik Ibrahim Dhauyan: 1/66, Al-Kaafi fi Fiqh ahlil
Madinah milik Abu Umar Abdulbarr al-Qurthubi: 1/285, Al-Mughni milik
Ibnu Qudamah: 2/30, dan Al-Iqna': 1/127, dan lainnya.
Imam al-Kasani berkata, "Dimakruhkan,
karena ia menyalahi sunnah. Bahwa disyariatkan mengarahkan pandangan ke
tempat sujud. Karena setiap anggota tubuh punya bagiannya dalam ibadah,
begitu juga kedua mata." (Bada-i' al-Shana-i': 1/503)
Imam Al-'Izz bin Abdussalam dalam
Fatawa-nya membolehkan untuk memejamkan mata saat ada kebutuhan, jika
hal itu lebih membuat orang yang shalat lebih khusyu dalam shalatnya.
Sementara Ibnul Qayyim dalam Zaad
al-Ma'ad menerangkan, jika seseorang bisa lebih khusyu dengan membuka
mata maka itu lebih utama. Namun jika ia akan lebih khusyu' dengan
memejamkan kedua mata karena ada sesuatu yang mengganggunya berupa
dekorasi dan hiasan maka tidak dimakruhkan secara mutlak. Bahkan –dalam
kondisi ini- pendapat yang menganjurkan memejamkan mata lebih dekat
kepada tujuan dan prinsip syariat daripada pendapat yang
memakruhkannya." (Zaadul Ma'ad: 1/283). Wallahu Ta'ala A'lam.
[PurWD/voa-islam.com]