Terkait
dengan disahkannya Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme oleh DPR RI pada saat Rapat Paripurna
hari Selasa (12/2/2013) lalu di Jakarta, Ustadz Aris Munandar Al-Fatah,
Lc. memprediksi bahwa UU semacam itu akan menjadi pintu masuk
terbentuknya UU lainnya yang lebih berbahaya lagi bagi umat Islam.
“Undang-undang
seperti itu akan bermunculan dan yang akan lebih besar, lebih berbahaya
dan lebih menjerat kaum muslimin yang lebih besar akan ada
setiap saat,” katanya kepada voa-islam.com, usai memberikan kajian
Jum’at pagi (1/3/2013).
Ketua
Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Jawa Tengah ini menambahkan
bahwa UU seperti itu tidak merupakan upaya musuh-musuh Islam untuk
mengamputasi salah satu potensi kaum Muslimin dalam berdakwah dan
beribadah, yakni dakwah bil maal atau berdakwah dengan hartanya.
“Undang-undang
itu juga sekaligus akan mengebiri potensi umat Islam dalam berdakwah bil
maal ini. Padahal dakwah bil maal itu menjadi salah satu pilar
didalam beragama ini. Kalau (kaum muslimin -red) tidak bisa
berdakwah dengan lisan dan fisiknya ini, maka dia bisa berdakwah dengan
hartanya,” jelasnya.
Lebih
lanjut, ustadz Aris berpesan kepada para muhsinin, para aghniya’
dan lembaga-lembaga amal dan sosial untuk lebih waspada setelah
disahkannya UU Pendanaan Terorisme ini. Jangan sampai UU tersebut dalam
pelaksanaannya disalah artikan oleh musuh-musuh islam yang berada
dibelakang penguasa negeri ini.
“Kemudian
berkaitan dengan undang-undang pendanaan terorisme itu, saran saya yaa
jangan mendanai terorisme, tapi mendanai saja dakwah, mendanai saja
kegiatan sosial. Nah, bilamana dana sosial yang kita miliki ini ternyata
kemudian disalah artikan ya kita bisa melakukan pembelaan dan
menyampaikan kegiatan kita tersebut kepada pihak-pihak terkait dengan
fakta-fakta tertentu yang bisa kita sampaikan bahwa dana yang kita pakai
bukan untuk terorisme, tapi dana untuk kepentingan umat Islam,”
paparnya.
Maka
dari itu, sebagai upaya perlawanan dan penolakan terhadap UU tersebut,
ustadz Aris mengharap kepada umat Islam untuk menggalang kekuatannya
bersama-sama dalam melawan UU yang sangat berbahaya ini. Dan hal yang
paling mugnkin untuk dilakukan menurut dia yaitu dengan mengajukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi
pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk melakukan judicial review ke
MK yaa supaya hal itu ditempuh. Hal ini juga supaya pasal-pasal yang ada
didalam undang-undang tersebut tidak menjadi pasal karet yang menjerat
kaum muslimin,” tuturnya.
“Sedangkan
upaya dari luar hukum yaa kita tetap harus melakukan penolakan. Tapi
untuk saat ini menurut saya kan bisanya kita dan yang paling efektif ya
lewat hukum, tidak lewat yang lain,” imbuhnya.
Terakhir
beliau berpesan kepada para da’i, asatidz dan juga kaum muslimin agar
tidak perlu takut dengan UU semacam ini. Jika dalam bershodaqoh atau
berinfaq memang diniatkan untuk beribadah, maka bismillah saja.
“Bagi
seorang da’i, karena tantangan seperti itu pasti ada, yaa bismillah
bertawakkal kepada Allah. dan selalu mengucap hasbunallah wani’mal
wakil, ni’mal maula wani’man-nashir, sebagaimana ketika kaum
muslimin ditakut-takuti didalam jumlah yang sangat besar:
الَّذِينَ
قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ
فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
(Yaitu)
orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada
orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan
pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka
perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah
Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung."
(Q.S. Ali Imran: 173). Jadi perlawanan dan penolakan itu harus tetap ada
dan diusahakan semaksimalnya,” pungkasnya. [Widad/Bekti] / voa-islam.com