Assalamu 'Alaikum
Warahmatullah Wabarakatuh
Saya sedang ada masalah dengan suamiku,
karena diam-diam dia memiliki hubungan dengan wanita lain. Setelah
ketahuan dia marah dan menceraikanku lewat telepon. Bahkan ia mengulang
sampai tiga kali, "Kamu saya cerai, kamu saya cerai, kamu saya cerai."
Apa statusku sekarang? Apakah aku masih menjadi istrinya?
Erna - Jakarta
________________________________________
Wa'alaikumus Salam
Warahmatullah Wabarakatuh
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah.
Shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Saudariku yang mulia, kami ikut bersedih
dengan prahara keluarga Anda. Semoga Allah memberikan kesabaran dan
kekuatan pada diri Anda dalam menghadapi masalah ini. Dan teruslah
berharap kebaikan dari Allah dan pasrahkan diri kepada-Nya, pasti ada
hikmah yang Allah siapkan untuk kebaikan Anda.
Cerai melalui telepon adalah sah jika
suami mengakui hal itu atau adanya kesaksian dua orang yang adil. Maka
jika suami Anda telah menceraikan Anda melalui telepon maka jatuhlah
talak sekali terhadap Anda. Suami Anda masih punya kesempatan untuk
ruju' kepada Anda selama masa 'iddah (tiga kali suci) dengan perkataan
atau perbuatan tanpa dengan mahar baru, wali dan akad baru. Namun jika
sudah berlalu masa 'iddah, maka harus dengan akad baru.
Sedangkan ucapannya yang berulang sampai
tiga kali, jika dimaksudkan untuk menguatkan talaknya maka baru jatuh
talak sekali. Sedangkan jika yang dimaksud adalah talak tiga, maka
terjadilah talak tiga di mana dia tidak bisa ruju' dan menikahi Anda
lagi kecuali setelah Anda dinikahi oleh laki-laki lain. Maka demi
kemaslahatan hendaknya Anda melaporkannya kepada Hakim (KUA).
Dari semua ini, yang paling utama
diusahakan agar hubungan Anda dan suami bisa baik kembali. Jika perlu
diusahakan kesepakatan-kesepakatan perdamaian, asalkan keluarga dan
pernikahan masih utuh. Karenanya disyariatkan atas istri yang dicerai
dengan talak satu agar tetap tinggal di rumah suaminya dengan harapan
tumbuh kembali rasa cinta, kangen, dan kasih terhadap pasangannya.
Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Ust. Badrul Tamam