Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda
Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Infak untuk jihad fi sabilillah adalah
seutama-utamanya infak yang dikeluarkan seorang muslim. Karena jihad
adalah amal tertinggi di dalam Islam yang menjadi benteng perlindungan
bagi dien ini dan sebab utama kemuliannya. Jika ia ditinggalkan maka
umat akan mengalami kehinaan dan keterbelakangan. Maka setiap sebab yang
menjadikan sempurna amal jihad fi sabilillah terhitung sebagai jihad
itu sendiri.
Dari Zaid bin Khalid Radhiyallahu
'Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda,
مَنْ
جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا
"Siapa yang menyiapkan kebutuhan
seorang yang berperang fi sabilillah maka sungguh ia telah ikut
berperang. Dan siapa yang mengurus keluarga orang yang berperang fi
sabilillah dengan baik maka sungguh ia telah ikut berperang."
(Muttafaq 'Alaih)
Makna ghazwah dalam hadits di atas
adalah jihad. Maka orang yang menyiapkan sesuatu untuk orang yang
berperang adalah menyiapkan untuknya apa saja yang dibutuhkan dalam
safar dan perangnya. Apa keutamaan yang didapatkan orang yang menyiapkan
tadi? Dia mendapat pahala jihad atau dicatat untuknya pahala berperang
fi sabilillah walaupun ia tidak ikut berperang karena ia membantu orang
yang sedang berperang fi sabilillah.
Keutamaan mendapat pahala berjihad juga
didapatkan oleh orang yang ikhlas dan amanah memenuhi kebutuhan keluarga
mujahid yang ditinggalkan, berupa memenuhi nafkah keluarga tersebut,
mengobatkan yang sakit, membiayai pendidikan anak-anaknya, dan
semisalnya.
Cukup banyak ayat dan hadits yang
menerangkan tentang keutamaan infak dan sedekah untuk jihad fi
sabilillah, baik dalm bentuk perintah langsung dari Allah maupun
penjelasan tentang hitung-hitungannya.
Allah Ta'ala berfirman,
وَجَاهِدُوا
بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan berjihadlah dengan harta dan
dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui." (QS. Al-Taubah: 41)
Ibnu Katsir berkata, "Maksudnya: ini
adalah lebih baik bagi kalian di dunia dan akhirat, karena yang kalian
infakkan hanya sedikit, lalu Allah mengayakan kamu dengan harta musuhmu
di dunia, di tambah dengan kemuliaan untuk kalian di akhirat,
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
وتَكفَّل
الله للمجاهد في سبيله إن توفاه أن يدخله الجنة، أو يرده إلى منزله نائلا
ما نال من أجر أو غنيمة
"Dan Allah menjamin bagi seorang
mujahid fi sabilillah, jika Dia mewafatkannya akan memasukkannya ke
dalam surga atau mengembalikan ke rumahnya dengan mendapatkan pahala dan
ghanimah." (Muttafaq 'Alaih dari Abu Hurairah Radhiyallahu
'Anhu)
Ayat lain yang menunjukkan jumlah
nominal yang cukup besar bagi balasan infak untuk jihad fi sabilillah,
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ
وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah
adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi
siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261)
Imam Makhul rahimahullah menerangkan
tentang maksud infak di jalan Allah pada ayat di atas, "Yakni (yang
dimaksud dengannya): Infak dalam jihad, berupa menyiapkan kuda perang,
menyiapkan persenjataan, dan lainnya.
Sedangkan Ibnu Abbas memahaminya dalam
jihad dan haji, maka dirham yang diinfakkan dalam keduanya
dilipatgandakan sampai 700 kali lipat. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir
terhadap ayat di atas)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda,
من أنفق
نفقة في سبيل الله كتبت له سبعمائة ضعف
"Siapa yang berinfak fi sabilillah
maka dicatat untuknya 700 kali lipat." (Dishahihkan Al-Albani dalam
al-Shahihah dan Shahih al-Jami', no. 6110)
Imam Muslim meriwayatkan satu hadits
dari Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Ada
seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
dengan membawa seekor unta yang terkendali hidungnya -semacam kendali
untuk kuda- lalu ia berkata: "Ini untuk sabilillah." Kemudian Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Dibalas untukmu tujuh
ratus ekor unta pada hari kiamat, semuanya juga terkendali hidungnya."
Maksudnya: engkau mendapat balasan pahala tujuh ratus ekor unta atas
infak satu ekor unta ini.
Ringkasnya, infak fi sabilillah
merupakan amal ketaatan yang sangat agung dan tinggi nilainya.
Bentuknya: seorang mujahid membiayai dirinya dan kendaraannya sendiri,
membiayai mujahidin selain dirinya baik berupa biaya pembelian senjata,
amunisi, dan selainnya. Masuk di dalamnya nafkah/biaya yang
diperuntukkan keluarga mujahid selama ditinggal berjihad.
Keutamaan Menyiapkan Senjata
Perang
Jihad adalah berperang melawan musuh
untuk meninggikan kalimat Allah. Amal inti dari praktek jihad ini adalah
perang. Maka bekal utama yang perlu dimiliki oleh mujahid adalah alat
perang yang disebut dengan senjata. Maka menyiapkan senjata atau
berinfak untuk pengadaan senjata adalah bagian dari alokasi infak untuk
jihad fi sabilillah. Karena tanpa senjata mustahil jihad ini bisa
ditegakkan dengan baik dan kemenangan diraih. Karenanya, alokasi infak
dan sedekah ini tidak boleh dilupakan. Allah Ta'ala juga menjanjikan
pahala besar bagi siapa yang menyediakan kebutuhan senjata perang.
Dari Zaid bin Khalid Radhiyallahu
'Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda,
مَنْ
جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا
"Siapa yang menyiapkan kebutuhan
seorang yang berperang fi sabilillah maka sungguh ia telah ikut
berperang. Dan siapa yang mengurus keluarga orang yang berperang fi
sabilillah dengan baik maka sungguh ia telah ikut berperang."
(Muttafaq 'Alaih)
Makna menyiapkan sesuatu untuk orang
yang berperang adalah menyiapkan untuknya apa saja yang dibutuhkan dalam
safar dan perangnya, di antaranya senjata –sebagaimana yang diterangkan
Imam Shan'ani-. Orang yang berinfak untuk senjata akan mendapat pahala
jihad atau dicatat untuknya pahala berperang fi sabilillah walaupun ia
tidak ikut berperang karena ia membantu orang yang sedang berperang fi
sabilillah.
Dari uqbah bin 'Amir Radhiyallahu
'Anhu, berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda,
إِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلاَثَةَ نَفَرٍ
الْجَنَّةَ : صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِى صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِىَ
بِهِ وَمُنْبِلَهُ
"Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla
memasukkan tiga orang ke surga dengan sebab satu anak panah: pembuatnya
yang berharap kebaikan saat membuatnya, orang yang melepaskannya, dan
orang yang menyiapkannya." (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud)
Hadits di atas mengabarkan bahwa karena
sebab satu anak panah yang ditembakkan kepada orang kafir menjadikan
tiga orang masuk surga: Pertama, orang yang
membuat anak panah yang saat membuatnya ia berharap pahala dari Allah
Ta'ala. Kedua, orang yang menembakkanya yang
saat melemparkan juga berharap pahala dari Allah Ta'ala. Ketiga,
orang yang menyediakannya, baik ia berdiri di sampingnya atau
belakangnya dengan menyerahkan satu persatu anak panah kepadanya."
(Diringkas dari 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud)
Ringkasnya bahwa infak untuk pembelian
senjata perang guna kesempurnaan pelaksanaan jihad adalah termasuk
bagian dari jihad bil maal. Ini bagian alokasi penting yang tak boleh
dilupakan dalam pembiayaan jihad fi sabilillah. Keutamaannya, jika
senjata yang disiapkan tersebut bisa melukai atau membunuh musuh maka
orang yang menyediakannya mendapat pahala yang sama besarnya. Terlebih
ada kabar hadits, senjata yang disediakannya bisa menjadi sebab dirinya
masuk surga. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Pleh : Ustadz Badrul Tamam