Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan MUI tidak pernah merekomendasikan pembuatan label 'pig skin lining'
dan logo halal pada sepatu Kickers. Hal ini diungkapkannya setelah
maraknya isu produk sepatu Kickers yang mendapatkan label halal disertai
dengan label 'pig skin lining'.
"MUI
tidak pernah merekomendasikan dan tidak pernah berhubungan dengan
Kickers," tegas Lukmanul ketika dihubungi, Sabtu (22/12/2012). Ia
menjelaskan bahwa memang ada salah seorang masyarakat yang membawa
sepatu merek Kickers untuk menanyakan kandungan bahan sepatu.
Lukmanul
dengan tegas mengatakan memang sepatu tersebut mengandung bahan babi.
Namun, dikatakannya MUI tidak pernah memberikan rekomendasi penggunaan
label 'pig skin lining' maupun logo halal pada sepatu tersebut.
"Yang ada data itu (pig skin lining)
dipakai oleh perusahaan Kickers untuk membuat logo," jelasnya. Oleh
karena itu, MUI melayangkan surat kepada perusahaan Kickers untuk segera
menghilangkan logo halal dari produknya dan segera mencabut sepatu yang
sudah terlanjur beredar dengan label tersebut.
"MUI
tidak pernah menyatakan halal dan sudah menulis surat kepada perusahaan
untuk segera mencabut logo," imbuhnya. Menurutnya, segala produk yang
menggunakan bahan dari babi menjadi tidak halal.
Bos Sepatu Kickers Dipolisikan
Sebelumnya,
Winarto (48), seorang karyawan BUMD, melaporkan SW, direktur PT Mahkota
Petriendo Indoperkasa, atas dugaan tindak pidana perlidungan konsumen
ke Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Jaya. Perusahaan itu diduga
menggunakan kulit babi untuk produk sepatu Kickers.
Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan
dugaan kasus ini bermula dari pelapor bersama rekannya Beni Hidayat saat
pergi ke Sogo di Plaza Senayan untuk membeli sepatu.
Begitu
tiba di lokasi, pelapor dan Beni membeli sepasang sepatu merek Kickers
yang saat itu sedang diskon 50 persen dengan harga Rp449.500 dan
Rp484.500.
"Di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan ‘pig skin lining’
(lapisan dari kulit babi). Melihat ada label halal tersebut, kata
Rikwanto, pelapor langsung memberanikan untuk membeli sepatu tersebut,"
ujar Rikwanto, Kamis 20 Desember 2012.
Namun
karena ragu, Beni, rekan korban mencoba mengklarifikasi kepada pihak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai label halal tersebut. Akhirnya
MUI minta agar produk sepatu merk Kickers itu segera dicabut dan ditarik
dari pemasarannya.
Laporan
pelapor tercatat bernomor laporan LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus
tentang tindak pidana konsumen pasal 8 ayat (1) huruf H juncto pasal 61
ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
[Widad/rpb, viv] / voa-islam.com