News Update :

Memberi Hadiah Natal Pada Nasrani

23 Desember 2012 11.40




Sebagian muslim ada yang ingin turut serta memberikan ucapan selamat kepada Nashrani pada hari raya Natal mereka. Ini sebenarnya tanda kurangnya memahami akidah muslim. Di antara bentuk akidah muslim adalah tidak loyal pada orang kafir. 

Bentuk tidak loyalnya adalah tidak turut serta dalam perayaan mereka, tidak membantu mereka pada hari raya mereka, juga tidak mengucapkan selamat. Ini akidah yang disepakati oleh para ulama, tanpa ada tolelir lagi. Begitu pula dalam masalah ini jika ada pedagang yang menjual hadiah natal, tidak dibolehkan.

Semoga fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim berikut bisa jadi perhatian kita bersama.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah pernah menuliskan surat kepada Menteri Perdagangan Kerajaan Saudi Arabia. Isinya sebagai berikut:

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Diceritakan pada saya bahwa sebagian pedagang pada penghujung tahun lalu (tahun Masehi) menghadirkan hadiah khusus berkaitan dengan perayaan Natal. Di antara hadiah yang didatangkan adalah hadiah pohon natal. Akhirnya, sebagian warga membelinya dan menghadiahkannya pada non-muslim Kristen yang bermukim sementara di negeri ini pada saat hari raya Natal.

Perlu diketahi bahwasanya perbuatan semacam itu perbuatan mungkar. Mereka (para pedagang) tidak boleh melakukan semacam itu. Kami pun tidak ragu lagi bahwa engkau mengetahui hal ini terlarang. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa terlarang menolong non-muslim (orang musyrik atau Ahli Kitab) dalam perayaan mereka.

Mohon kiranya engkau bisa memperhatikan bahwa hadiah-hadiah semacam ini terlarang dan perhatikan pula hukum yang berkaitan dengan perayaan non-muslim. (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3: 105)

* Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh adalah Ketua Lajnah Ad Daimah dan Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz.

Itulah nasehat ulama untuk orang yang berkepentingan di negerinya. Yang beliau inginkan adalah tetap terjaganya iman masyarakatnya, tidak terpengaruh dengan agama non-muslim. Ini termasuk bentuk baro’ pada non muslim yang disyari’atkan. Baro’ adalah tidak loyal pada non-muslim, orang kafir atau orang musyrik.

Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber : Rumaysho.com
 

© Copyright Indahnya Islam 2010 - 2016 | Powered by Blogger.com.