Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha
yaitu tidak makan
sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin
yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut
diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ
الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat
‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan
pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah
pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”
(HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
hasan)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع
إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن
له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ.
“Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga
kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika
seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah
jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى
فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا
“Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat
‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan
sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.
Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama
sekali.” (Al Muhalla, 5: 89)
Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram
berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin.
Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan
untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar
hingga terbenamnya matahari.
Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu
Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki
hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil
sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka
tidak berlaku. Wallahu a’lam.
Hikmahnya
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah
agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan
untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu
adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah
shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ
فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ
لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ
أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى
بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ
مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا .
“Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh
diwajibkan. Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat
melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada
Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya
berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari
Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita
dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil
sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228)
Wallahu waliyyut taufiq. / rumaysho.com