News Update :

Nusyuz dan Penanggulangannya

13 Desember 2011 21.47


Nusyuz adalah pembangkangan isteri kepada suaminya dalam kewajibannya (isteri).

Jiwa itu ditabiatkan di atas sifat tidak suka memberi apa yang wajib atasnya dan sifat ambisi terhadap apa yang menjadi haknya. Dan di antara yang memudahkan shulh (upaya damai) adalah mencabut perilaku buruk ini dan menggantinya dengan lawannya yaitu murah hati dengan memberikan hak yang menjadi kewajiban, dan gana’ah (merasa cukup) dengan sebagian yang menjadi hakmu sehingga dengan hal itu segala urusan menjadi baik.

Cara menanggulangi wanita nusyuz:

Bila nampak dari wanita tanda-tanda nusyuz, seperti umpamanya dia tidak ajakan suaminya ke tempat tidur atau untuk jima, atau dia memenuhinya dengan cemberut terpaksa atau dengan roman tidak suka, maka suami menasehatinya dan mengingatkannya supaya takut kepada Allah ‘azza wa jalla serta memberinya pelajaran dengan cara yang paling ringan dan seterusnya.

Bila dia bersikukuh maka suami menjauhinya dalam tempat tidur sesuka dia (suami), dan dalam hal berbicara tiga hari. Namun bila tetap bersikukuh maka suami memukulnya dengan pukulan yang tidak mencederai maksimal sepuluh pukulan, jangan memukul wajah dan jangan menjelek-jelekannya. Kemudian bila tujuan sudah terlaksana dengan yang lalu dan si isteri kembali taat maka si suami janga menegur seraya mengungkit-ungkit apa yang telah terjadi dari isterinya di hari-hari yang lalu.

Allah ta’ala berfirman:



“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.(QS. An-Nisaa: 34)

Bila masing-masing dari pasangan suami isteri mengklaim saling menuduh pasangannya aniaya kepada dia, dan si wanita bersikukuh di atas nusyuznya, pembangkangannya dan perlakuan buruknya, dan sulit ishlah di antara keduanya maka hakim mengutus hakam (juru damai) dari keluarga si isteri dan hakam dari keluarga suami, dan keduanya melakukan apa yang paling mashlahat baik itu penyatuan maupun pemisahan, dengan kompensasi maupun tidak.

Bila dua hakam itu tidak sepakat atau keduanya tidak ada dan hubungan rumah tangga dengan baik antara suami isteri itu sudah sangat sulit maka hukum meninjau urusan mereka berdua ini dan dia memfasakh (membatalkan) pernikahan sesuai apa yang dipandangnya tepat menurut syar’iy dengan ganti (kompensasi) ataupun tidak.

Allah ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.(QS. An-Nisaa: 35)

Bila isteri merasakan dari suaminya sikap menjauh dan keberpalingan dna dia khawatir suami meninggalkannya, maka dia boleh menggugurkan haknya atau sebagiannya dari suaminya baik itu mabit (gilir) atau nafkah atau pakaian atau yang lainnya, dan suami boleh menerima hal itu darinya, serta tidak ada dosa atas keduanya. Dan ini adalah lebih utama dari perpisahan, percekcokan dan berbantah-bantahan tiap hari.

Allah ta’ala berfirman:

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS.An-Nisaa: 128)
 

© Copyright Indahnya Islam 2010 - 2016 | Powered by Blogger.com.