News Update :

Uang Hasil Bekerja di Bank yang Terkait Riba itu Halal ?

24 Januari 2016 11.45




Assalamu’alaikum.. Jika ada sahabat-sahabat yang bekerja di bank dan membelikan barang-barang tertentu untuk ana, itu barangnya halal kah jika saya pakai karena pekerjaan di bank terkait ribanya? Wassalam.. [Siti Jubaedah via BBM]
 
Jawaban Ustadz Qutaibah [Pengampu Rubrik Islamiyyah]

Wa’alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh… Bismillah wash-sholatu wassalam ‘ala Rasulillah.. Perlu diketahui bahwa harta itu haram dalam syari’at terbagi menjadi dua:

Pertama, haram pada dzat dan asalnya. Yaitu, harta yang memang asalnya adalah haram, seperti anjing, babi, atau berkaitan dengan kepemilikan orang lain, seperti barang curian dan hasil rampokan.
Pada harta seperti ini, para ulama bersepakat bahwa tidak boleh diterima berdasarkan keharaman dalam dzat harta tersebut dan karena berkaitan dengan kepemilikan orang lain. Kesepakatan ulama tentang ketidakbolehan ini telah dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dan selainnya.

Kedua, haram karena sifatnya atau sebab dalam mendapatkannya. Yaitu, harta yang didapatkan dengan cara haram, seperti hasil riba atau hasil judi.

Pada harta yang seperti ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah boleh diambil, tetapi dengan mengingat bahwa sebagian ulama menganggap bahwa harta yang lebih didominasi oleh hal haram adalah lebih wara’ (kehati-hatian) untuk ditinggalkan. (Jami’ Ulumi Wal Hikam Ibnu Rajab Al Hanbali)

Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu ditanya tentang seseorang yang memiliki tetangga yang memakan riba secara terang-terangan, tetapi tidak merasa bersalah dengan harta yang buruk, lalu si tetangga itu mengajaknya dalam undangan makan. Ibnu Mas’ûd pun menjawab, “Penuhilah undangannya. Kenikmatan (makanan) adalah untuk kalian, tetapi dosanya adalah terhadap dia”.

Dalam sebuah riwayat, si penanya berkata, “Saya tidak mengetahui sesuatu apapun yang menjadi miliknya, kecuali hal yang buruk atau hal yang haram,” tetapi Ibnu Mas’ûd tetap menjawab, “Penuhilah undangannya”.
Imam Az-Zuhry dan Imam Makhûl berkata, “Tidaklah mengapa makan berupa (harta haram) selama tidak diketahui keharaman pada dzatnya. ” Yang semisal dengan itu diriwayatkan pula dari Al-Fudhail bin ‘Iyâdh. (kedua riwayat diatas ada dalam kitab jami’ ulumi wal hikam hal 137-138)

Dan dalam hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam terdapat beberapa hadits yang menjelaskan bahwa beliau memakan berupa makanan orang-orang Yahudi dan bertansaksi dengan mereka, padahal orang-orang Yahudi telah diketahui dalam uraian Al-Qur`an, bahwa mereka memakan riba dan harta haram. Diantara hadits-hadits tersebut adalah,
  1. Hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu. Beliau bertutur,
  2.  
أَنَّ يَهُودِيَّةً أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ، فَأَكَلَ مِنْهَا…

“Sesungguhnya seorang perempuan Yahudi mendatangkan (daging) kambing, yang telah diracuni, kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau memakan (daging) itu ….”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim)
  1. Hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Beliau berkata,
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ، بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam meninggal, sementara baju besi beliau tergadai di sisi seorang Yahudi dengan harga tiga puluh shâ’ jelay”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim)

Jadi harta riba dimasukkan oleh syari’at kedalam harta yang haram dari cara mendapatkannya,dan jika kita mendapat pemberian dari harta tersebut, maka diperbolehkan untuk menerimanya. Akan tetapi menolaknya karena maslahat syari’at lebih baik in shaa Allah. Wallahu Ta’ala A’lam… / manjanik.com
 

© Copyright Indahnya Islam 2010 - 2016 | Powered by Blogger.com.