Soal: Jika seseorang
berkurban dengan seekor domba atau kambing dibolehkan untuk dirinya dan
keluarganya. Saat ia ikut patungan sapi bersama yang lain, bisakah itu
juga diniatkan untuk dirinya dan keluarganya?
Abdullah Ahmad
Jawab:
Oleh: Badrul Tamam
Saudaraku yang dirahmati Allah, benar
bahwa dalam berkurban, seseorang menyembelih seekor domba atau kambing
untuk dirinya dan anggota keluarganya.
Diriwayatkan dari Abu Ayub an-Anshari, ia berkata: “Seseorang
pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkurban seekor
domba untuk dirinya dan keluarganya; lalu mereka makan sendiri dan
membagikannya.” (HR. al-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dan dibolehkan pula berserikat (patungan) seekor sapi untuk tujuh orang. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
كُنَّا
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ
الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْجَزُورِ
عَشَرَةً
“Kami pernah bersafar
bersama nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Kemudian Hari Raya Idul Adha
tiba. Kami menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta
untuk sepuluh orang." (HR. Al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim dan
beliau menyatakan hadits ini shahih sesuai syarat Al-Bukhari namun kedua
Imam tidak mengeluarkannya. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam
Misykah al-Mashabih)
Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwatha', Ahmad, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
نَحَرْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ
الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami menyembelih kurban di
Hudaibiyah bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, seekor unta
untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” Imam al-Tirmidzi memberi kesaksian bahwa inilah yang dipraktekkah oleh para ulama dari kalangan sahabat dan selain mereka.
Jika seseorang bisa meniatkan kurban
seekor domba atau kambing untuk dirinya dan keluarganya, bisakah
seseorang yang ikut patungan sapi kurban meniatkannya pula untuk dirinya
dan keluarganya?
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya.
Pendapat Pertama:
dibolehkan seseorang yang ikut patungan seekor sapi untuk tujuh orang
meniatkan bagiannya untuk dirinya dan keluarganya. Alasannya, seseorang
dan keluarganya terhitung satu bagian. Maka tidak mengapa ia yang ikut
patungan sapi meniatkan kurbannya untuk dirinya dan keluarganya. Mereka
memandang bahwa setiap bagian menduduki kurban seekor domba atau
kambing.
Lajnah Daimah berfatwa dalam menjawab
persoalan seputar ini, “Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk
tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya
sendiri dan anggota keluarganya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts
’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790)
Pendapat Kedua:
tidak dibolehkan, karena ini bukan darah yang sempurna miliknya, tapi
bagian dari darah kurban yang juga dimiliki yang lain. Jika demikian
maka yang berserikat (patungan) sapi tidak hanya tujuh orang. Ditambah
lagi tidak ada dalil khusus yang mencukupkan seseorang yang ikut
patungan dalam seekor sapi untuk dirinya dan keluarganya. Sementara
kurban adalah persoalan ibadah yang bersifat tauqifiyah.
Pilihan terbaik, jika seseorang masih
bujangan –tidak punya istri dan anak- dan hartanya tidak berlebih lalu
ingin berkurban untuk dirinya sendiri maka ia bisa berserikat (patungan)
dengan selainnya. Namun jika ia memiliki istri dan atau ditambah
anak-anak, maka lebih utamanya ia berkurban sendirian dengan domba atau
kambing dan meniatkannya untuk dirinya dan anggota keluarganya. Inilah
yang lebih utama dan pilihan supaya keluar dari khilaf. Wallahu A’lam.
[PurWD/voa-islam.com]