Ada pembaca voa-islam menanyakan tentang
shalat Isyraq, di mana orang yang duduk di masjid sesudah shalat Shubuh
berjamaah sampai matahari terbit sesudahnya (sekitar 15-20 menit) ia
shalat dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah
sempurna-sempurna-sempurna. Di antara syaratnya, tidak berpindah dari
tempat duduknya. Lalu bagaimana kalau dia kebelet buang air sehingga ia
meninggalkan masjid dan kelkuar ke kamar kecil, apakah dia akan
kehilangan keutamaan dari shalat Isyraq? [lihat:Adakah Shalat Sunnah Sebelum Waktu Dhuha?]
Jawaban:
Apabila orang yang duduk di tempat
shalatnya untuk menunggu terbitnya matahari lalu ia kebelet (harus) ke
kamar kecil maka hendaknya ia kembali ke dalam masjid lagi setelah
selesai berwudhu untuk bisa mengerjakan shalat dua rakaat. Insya Allah
ia akan mendapatkan pahala yang telah dijanjikan atas amal tersebut. Ini
memiliki tambahan syarat, ia rutin duduk sesudah shalat Shubuh di
masjid untuk zikit dan mendirikan shalat isyraq. Kedudukannya seperti
musafir dan orang sakit yang tetap mendapat pahala ketaatan yang ia
berudzur (terhalangi) mengerjakannya karena safar dan sakitnya tersebut.
Di mana ia biasa mengerjakannya saat ia berada di kediamannya dan dalam
kondisi sehat.
Disebtukan dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba sakit atau
sedang safar (bepergian), maka dicatat untuknya ‘amal perbuatan yang
biasa ia kerjakan seperti di waktu tidak sedang bepergian dan ia sehat.” (HR Bukhari no. 2774)
Al-Hafidz Ibnul Hajar berkata dalam
Fathul Baari: “Dan itu hak orang yang mengerjakan ketaatan lalu
terhalangi dari (mengerjakan)-nya. Adapun niatnya, jika tidak ada alang
yang merintang ia akan tetap mengerjakannya . . .” Wallahu A’lam.
Jika itu bukan rutinitasnya dan ia ingin
mengamalkan keutamaan duduk di masjid setelah shalat Shubuh maka
silahkan ia ke kamat kecil, berwudhu dan masuk ke masjid untuk shalat.
Insya Allah ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya, wudhu’nya,
dan shalatnya; walaupun ia tak mendapatkan pahala haji dan umarah.
Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh : Ustadz Badrul Tamam