Assalam ‘Alaikum Warahmatullah Wabarakatuhu
Saya mengalami mimpi basah di siang Ramadhan. Bagaimana hokum puasa saya? Apakah sah dan sempurna?
Abu Azzam
______________________________________________
Oleh: Badrul Tamam
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuhu
Al-hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk
Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Mimpi basah di siang Ramadhan tidak membatalkan puasa. Tidak pula
mempengaruhi kesempurnaan puasa dan pahalanya. Karena mimpi basah
terjadi bukan dengan pilihan dan kehendak si Shoim (orang yang
berpuasa). Oleh karenanya, seseorang tidak boleh makan dan minum karena
mengalami mimpi basah lalu mengqadha'nya di hari lain. Cukup baginya
mandi besar (mandi janabat). Kemudian melanjutkan puasa di hari itu. Dan
puasa tersebut sah dan Insya Allah berpahala. Wallahu A’lam. Wallahu
A’lam. [PurWD/voa-islam.com]