Pertanyaan:
Apakah boleh seorang yang dalam perjalanan (musafir) melakukan Shalat Jum’at di rumah?
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalwat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah
Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Sebelum menjawab ke inti pertanyaan,
perlu dijelaskan dahulu tentang hukum shalat Jum’at atas musafir? Apakah
ia tetap berkewajiban mendatangi atau mendirikannya bersama teman-teman
sadarnya? Ataukah ada keringanan dalam Islam untuk musafir dalam shalat
Jum’at sehingga tidak harus mendatanginya?
Salah satu syarat wajibnya shalat Jum'at
adalah bertempat tinggal atau berdomisili di daerahnya sendiri.
Sedangkan orang yang sedang bersafar (bepergian) atau hidupnya nomaden
(berpindah-pindah sebagaimana kaum Badui) tidak wajib mendatangi shalat
Jum’at atau mengadakan shalat Jum’at sendiri. Hal ini sebagaimana yang
dicantumkan para fuqaha' dalam kitab-kitab mereka –seperti Hanafi,
Maliki, Syafi'i, dan Hambali- dan diamalkan kaum muslimin generasi awal
dan belakangan. (Lihat: Minhaaj al-Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jazaairi:
194)
Sunnah-sunnah Fi'liyah (amaliyah) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menguatkan
kesimpulan ini, bahwa beliau telah melakukan banyak perjalanan -di
antaranya melaksanakan umrah tiga kali selain umrah hajinya, menunaikan
haji Wada', dan berangkat perang lebih dari 20 kali- namun tidak ada
ketarangan yang shahih bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaksanakan
shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam perjalanan. Bahkan, riwayat
menyebutkan kalau beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat -Dzuhur dan
Ashar- di seluruh perjalanan beliau. Begitu juga saat hari Jum'at,
beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya. Hari 'Arafah
sewaktu Haji Wada' bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau tetap
mengerjakan shalat Dhuhur.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir radliyallah 'anhu, “Ketika sampai di perut lembah pada hari 'Arafah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
singgah lalu menyampaikan khutbah kepada orang-orang. Setelah beliau
selesai berkhutbah, Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah. Selanjutnya
beliau menunaikan shalat Dzuhur. Setelah itu, Bilal mengumandangkan
Iqamah lalu beliau menunaikan shalat 'Ashar.” (HR. Muslim no. 1218)
Ini merupakan nash yang sangat jelas, gamblang, dan shahih, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
tidak menunaikan shalat Jum'at ketika dalam perjalanan (safar), beliau
hanya melaksanakan shalat Dzuhur saja.
Ringkasnya, bahwa musafir tidak
berkewajiban mendatangi shalat Jum’at atau mendirikannya. Kewajiban
Jum’at gugur dari dirinya. Ia berkewajiban menjalankan shalat Dzuhur
saja. Dan jika dia ikut shalat Jum'at maka sudah mencukupinya sehingga
tidak perlu lagi shalat Dzuhur. Ini merupakan kesepakan para ulama.
Karenanya, bagi penanya tidak perlu repot-repot mendirikan shalat Jum’at
sendiri di rumah. Cukup bagi antum dan kawan-kawan antum shalat Dzuhur
dan ‘Ashar dengan cara jama’ dan qashar. Semoga jawaban ini bermanfaat.
Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Ustadz Badrul Tamam