Pertanyaan:
Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang gadis kecil
yang telah haid dan dia tetap burpuasa di hari-hari haidnya karena jahil
(tidak tahu), apa yang harus dia kerjakan?
Jawaban:
Syaikh Al-Utsaimin menjawab, "Ia wajib mengqadha' puasanya yang
dikerjakannya pada hari-hari haidnya; karena puasa yang dikerjakan pada
hari-hari haid tidak diterima dan tidak sah, walaupun karena ia jahil
(tidak tahu). Karena qadha' tidak ada batasan waktunya.
Di sana ada masalah yang berlawanan dengan hal ini: wanita yang
kedatangan haid saat masih kecil, ia malu memberitahu keluarganya, lalu
ia tidak puasa (sepanjang bulan) maka ia wajib mengqadha bulan-bulan
yang tidak berpuasa padanya. Karena seorang wanita apabila telah haid ia
menjadi mukallafah (terbebani tugas agama,-terj). Karena haid
adalah salah satu tanda seorang wanita telah balighah. (Fatawa Arkanul
Islam) [PurWDvoa-islam.com]
- Dinukil dari Fatawa Ramadhaniyah Lish-Shaaimaat: hal 6