Said Aqil Siradj kembali berkomentar dengan mendiskreditkan ormas
Islam yang giat beramar ma’ruf nahi mungkar. Kali ini yang jadi sasaran
Said Aqil adalah aksi monitoring Front Pembela Islam (FPI) terhadap
sejumlah tempat maksiat di Sukorejo Kendal beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua PBNU yang sering mengeluarkan statemen kontroversial
ini, ia mengaku setuju jika ormas yang dirasa “meresahkan” masyarakat
dibubarkan saja sebagaimana pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY).
“Saya dukung Pak SBY dalam mengambil langkah tegas terhadap ormas
yang mengatasnamakan Islam dan menghadirkan rasa takut kepada mayarakat
dibubarkan,” katanya usai acara peresmian Ponpes Luhur Al-Tsaqofah di
Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2013) seperti dilansir detik.
“Kepada teman-teman FPI, cobalah kita merenungkan Sirah Nabawiyah,
contoh Nabi Muhammad SAW itu. Tidak pernah Nabi Muhammad memerintahkan sweeping,” tambah Said....NABI TIDAK PERNAH MEMERINTAHKAN SWEEPING? Apa hadits berikut ini bukan sweeping namanya pak Kyai?...
Menanggapi pernyataan Said Aqil tersebut, Ketua Masyarakat Peduli
Syari’at Islam (MPSI) Grabag Magelang, ustadz Fuad Al-Hazimi mengatakan
bahwa sweeping memang tidak pernah ada dan dilakukan di zaman Nabi Muhammad SAW.
Sebab bila ada sebuah kemungkaran, apa yang dilakukan Nabi Muhammad
SAW maupun para sahabat adalah tidak untuk mencegahnya, melainkan
langsung menindak tegas para pelaku maksiat dan kemungkaran tersebut.
“NABI TIDAK PERNAH MEMERINTAHKAN SWEEPING? Apa hadits berikut ini bukan sweeping namanya pak Kyai?,” tanya ustadz Al-Hazimi dalam akun jejaring sosialnya.
Kemudian, mantan Imam Masjid Al Hijrah Sydney NSW Australia ini mengutip sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :
...Kalau cuma sweeping mah cemen, namanya juga baru penyadaran, kayak anak kecil yang di jewer telinganya. Apa mau langsung yang macam ini?...
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sungguh, aku pernah
bertekad untuk menyuruh orang membawa kayu bakar dan menyalakannya,
kemudian aku akan perintahkan orang untuk mengumandangkan adzan untuk
shalat (berjama'ah) kemudian akan aku suruh salah seorang untuk
mengimami orang-orang (jama'ah) yang ada lalu aku akan berangkat mencari
para lelaki yang tidak ikut shalat berjama’ah itu supaya aku bisa
membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Kalau cuma sweeping mah cemen, namanya juga baru
penyadaran, kayak anak kecil yang di jewer telinganya. Apa mau langsung
yang macam ini?,” tegasnya sambil memberikan sejumlah contoh upaya
penindakan terhadap pelaku kemaksiatan dan kemungkaran.
- Hudud zina ghoiru muhson = 100 kali cambuk dan diasingkan selama 1 tahun
- Hudud zina muhson = di rajam hingga mati
- Hudud mencuri (bila sudah sampai batas nishob) = potong tangan
- Hudud menuduh zina tanpa bukti = 80 kali cambuk dan ditolak persaksiannya
- Hudud minum khomr = 40 kali cambukan
- Hudud menghina Allah, Islam, Rasul dan Al Qur'an = eksekusi mati
- Hudud murtad = eksekusi mati
- Hudud Lesbi atau Gay = Dilempar batu atau dijatuhkan dari ketinggian
- Hudud-hudud lain pun masih ada seperti qishosh, ta'zir dan sebagainya.
...Sebenarnya istilah yang tepat bukan hudud tapi hadd. Namun yang sudah jama' dikenal oleh umat Islam Indonesia adalah hudud. Maka saya pakai istilah ini...“Sebenarnya istilah yang tepat bukan hudud tapi hadd. Namun yang sudah jama' dikenal oleh umat Islam Indonesia adalah hudud. Maka saya pakai istilah ini,” terangnya.
Terakhir, ustadz Al-Hazimi berpesan, jangan sampai umat Islam dilaknat oleh Allah karena durhaka kepada Allah lantaran tidak mau mencegah perbuatan maksiat yang dia ketahui. Allah Azza wa Jalla berfirman :
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي
إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا
عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ
فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
“Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat Allah dengan lisan
Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka
durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak
melarang tindakan mungkar yang mereka lakukan. Sesungguhnya amat
buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al Maa-idah 5 : 78 –
79).
Adapun urutan amar ma'ruf nahi mungkar adalah sesuai hadits Nabi Muhammad SAW :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barangsiapa yang menyaksikan kemungkaran, maka wajib baginya untuk
merubah dengan tangannya (kekuatannya), jika ia tidak mampu maka ia
wajib menggunakan lisannya, jika ia tidak mampu maka ia wajib
menggunakan hatinya, dan itu adalah iman yang paling lemah”. (HR.
Muslim). [Khalid Khalifah]/voa-islam.com