Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu
'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya, Allah Ta’ala wajibkan
berpuasa atas semua kaum muslimin dengan dikerjakan langsung di bulan
Ramadhan itu juga ataupun qadha’. Mengerjakaannya di bulan Ramadhan
secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan
safar.
Bagi mereka yang memiliki udzur -dan ada kemungkinan udzurnya
hilang sesudah Ramadhan- maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’. Di
sana ada kaum muslimin yang sudah tak mampu lagi berpuasa seperti orang
tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah telah beri
keringanan atas mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti
puasanya.
Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhu
berkata, “Ayat ini tidak mansukh hukumnya, yang dimaksudkan adalah pria
atau wanita yang berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa maka mereka
berdua memberi makan satu orang miskin atas satu hari yang
ditinggalkan.” (HR. Al-Bukkhari)
Orang sakit yang tak bisa diharapkan
kesembuhannya menempati hukum orang tua renta, maka ia memberi satu
orang miskin sebagai ganti satu hari puasa yang ditinggalkannya. (Lihat
Al-Mughni:4/396, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan: 390).
Dari sini juga disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.
Kadar Fidyah
Para ulama berselisih pendapat ukuran/kadar fidyah menjadi tiga pendapat:
Pertama: Sebagian ulama berpendapat ½ sha’ atau 2 mud (karena 1 sha’ adalah 4 mud) yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.
Kedua: Sebagian yang lain berpendapat 1 mud dari makanan, yaitu kira-kira 750 gram menurut madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah sebagaimana diriwayatkan dalam atsar Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu.
Dari Malik, dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar
pernah ditanya tentang seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena
kuatir tentang anaknya beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi
makan setiap harinya satu orang miskin satu mud dari gandum.”
(Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalm Sunannya (4/230) dari jalannya Imam
Syafi’e dengan sanad yang shahih)
Ketiga: Sebagian ulama lain berpendapat mengeluarkan satu porsi makanan yang masak beserta lauk pauknya, ini adalah pendapat Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu dimana ketika beliau usia lanjut memberi makan 30 fakir miskin dengan roti dan daging.
Jumhur ulama mewajibkan untuk
dikeluarkan makanan berdasarkan nas Al-Qur’an diatas, namun madzhab
Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya.
Lebih baik mengambil pendapat jumhur
ulama, kecuali jika mengeluarkan sejumlah nilainya lebih mendatangkan
maslahat maka tidak mengapa.
Telah disebutkan dalam fatwa Lajnah
Daimah (10/198): ”Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang
diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan
kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan
untuk setiap harinya satu orang miskin sejumlah setengah sha’ dari
makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainya, jika telah
memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka
itu telah mencukupi, adapun uang maka tidak mencukupinya.”
Dan fidyah boleh dikeluarkan sekaligus
dari awal bulan atau akhir bulan atau setiap hari yang ia tak berpuasa
padanya. Boleh juga dengan membuat makanan lalu mengundang atau
dikirimkan kepada fakir miskin sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat
Anas bin Malik Radhiallahu ’Anhu:
أنه ضعف عن الصيام عاما فصنع جفنة ثريد ودعا ثلاثين مسكينا وأشبعهم
“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa
selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan
mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka. (HR.
Ad-Daruquthni (2/207/16) dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani
dalam kitab Irwa’ (4/21).”
Dari perbedaan ulama diatas kadar fidyah
paling sedikit adalah 1 mud, tapi yang paling utama atau lebih
berhati-hati kita mengeluarkan ½ sha' atau memberi satu porsi makanan
masak kepada setiap miskin.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir miskin
sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari
untuk satu miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita
cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Adapun memberikan seluruh fidyah kepada
satu miskin saja, maka sebagian fuqaha melarangnya karena tidak sesuai
dengan nas-nas diatas, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh : Ustadz Badrul Tamam