Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu
'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Terdapat hadits yang menerangkan
larangan berpuasa jika Sya’ban sudah pertengahan. Sebagian orang
memahami, tidak boleh puasa sunnah apapun juga di atas tanggal 15
Sya’ban. Apakah pemahaman seperti ini benar?
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang berpuasa pada pertengahan Sya'ban.
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
"Apabila sudah pertengahan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Abu Dawud no. 3237, Al-Tirmidzi no. 738, dan Ibnu Majah no. 1651. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Tirmidzi)
Sesungguhnya larangan ini bagi orang
yang baru memulai puasa pada pertengahan kedua dari Sya'ban, sementara
dia tidak memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya. Tapi siapa yang telah
berpuasa pada pertengahan pertama, lalu berlanjut puasa pada pertengahan
kedua, atau dia punya kebiasaan puasa rutin, maka tidak apa-apa
melaksanakan puasa pada pertengahan kedua, seperti orang yang biasa
berpuasa tiga hari setiap bulan atau puasa hari Senin dan Kamis.
Jumhur Ulama berkata: Dibolehkan
berpuasa sunnah setelah nishfu (pertengahan) Sya’ban dan mereka
me-dhaif-kan hadits yang menerangkan (larangan)-nya.” (Fathul Baari:
4/129)
Di dalam Fathul Baari disebutkan maksud
hadits di atas, “Larangan diberlakukan atas orang yang tidak memiliki
kebiasaan berpuasa. Jika dia memiliki kebiasaan puasa maka tidak mengapa
ia berpuasa di pertengahan ke dua dari bulan Sya’ban.” (Fathul Baari:
4/215)
Syaikh Ibnu Bazz berkata, “Dan maksudnya
(hadits di atas): larangan memuali puasa setelah pertengahan (Sya’ban).
Adapaun orang yang lebih banyak mengisinya dengan puasa atau seluruhnya
sungguh ia telah sesuai sunnah.” (Majmu’ Fatawa wa Maqaalaat
Mutanawwi’ah: Juz 15. Dinukil dari www.binbaz.org.sa)
Dari sini sangat jelas maksud hadits di
atas, larangan khusus atas orang yang ingin memulai puasa di bulan
Sya’ban setelah masuk pertengahan keduanya. Siapa yang terbiasa berpuasa
di bulan-bulan lainnya atau sudah mengawali puasa di pertengahan awal
dari bulan Sya’ban maka ia tetap boleh menjalankan puasa sesudah masuk
pertengahan kedua. Apa yang dikerjakannya termasuk mengikuti sunnah Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
OLeh : Ustadz Badrul Tamam