Pertnyaan:
Apa saya harus segera mengusahakan
aqiqah untuk anak saya yang baru lahir, padahal saya masih punya
tanggungan hutang yang harus saya bayar?
Member IDC VOA-ISLAM.COM
Jawaban:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu
'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang
hukum aqiqah. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama, yang
mewajibkannya. Kedua, menilainya hanya mustahab. Ketiga, aqiqah adalah
sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat-sangat ditekankan). Dan pendapat
ketiga –menurut kami berdasarkan keterangan sejumlah ulama- adalah yang
lebih kuat.
Ulama di komisi Fatwa Lajnah Daimah
berkata, “Aqiqah adalah sunnah mu’akkadah. Untuk anak laki-laki dua ekor
kambing yang sudah layak disembelih. Dana untuk anak perempuan satu
ekor kambing. Kambing tersebut disembelih pada hari ketujuh. Jika
diundur dari hari ketujuh maka dibolehkan untuk menyembelihnya kapan
saja. Tidak berdosa untuk mengakhirkannya. Paling utama adalah
mendahulukan (menyegerakannya) jika memungkinkan.” (Fatawa Lajnah
daimah: 11/439)
Bagaimana jika masih punya tanggungan
hutang yang harus segera dibayar? Para ulama sepakat bahwa aqiqah tidak
wajib dan tidak harus segera dikerjakan oleh orang tua jika kondisinya
kekurangan. Terlebih ia punya tanggungan hutang yang membebani yang
harus segera dibayarkan. Padahal kewajiban yang lebih besar dari aqiqah
–seperti haji- tidak boleh didahulukan daripada membayar hutang.
Terlebih bahwa membayar hutang jika
sudah sampai temponya adalah kewajiban. Sementara aqiqah adalah sunnah.
Padahal perkara wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Maka
bagi penanya untuk mendahulukan pembayaran hutang dan mengakhirkan
(menunda) aqiqah anaknya. Nanti jika sudah ada kelapangan baru
dilaksanakan aqiqah. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]