VOA-ISLAM.COM
- Why not? Mengajarkan Al-Qur'an adalah amal yang
paling berhak untuk diberi penghargaan. Syaikh Utsaimin menjelaskan,
jika mengajar, yang membutuhkan waktu, tenaga, fikiran, kelelahan, maka
tidak apa-apa dia mengambil upah dengan dasar hadits Nabi :
إِنَّ
اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
Sesungguhnya
perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah kitabullah.
(Hadits shahih riwayat Bukhari, 5737 dari sahabat Ibnu Abbas).
Menerima
atau mengambil upah karena mengajar Al-Qur`an atau dakwah, merupakan
masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.
Jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat boleh menerima upah atau mengambil upah
karena mengajarkan Al-Qur`an atau dakwah.
Sebagian
Ulama yang lain berpendapat tidak boleh. Yang berpendapat seperti ini,
yaitu: Imam Az Zuhri, Abu Hanifah dan Ishaq bin Rahawaih. Yang
berpendapat boleh, mereka mengambil dalil hadits di atas yang
diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas, juga beberapa hadits
yang lain, seperti Nabi menikahkan seorang sahabat dengan hafalan
Qur’annya, dan ini haditsnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’ad.
Pendapat
yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama ini, yaitu tentang bolehnya
mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur`an dan berdakwah.
Tetapi
yang perlu diingat, bahwa setiap orang yang menuntut ilmu, kemudian
mengajarkan Al-Qur`an ataupun berdakwah, maka dia harus melakukannya
semata-mata ikhlas karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari Allah Subhanahu
wa Ta'ala.
Tidak
boleh ia mengharapkan sesuatu dari manusia baik berbentuk harta maupun
yang lainnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ
تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ,لاَيَتَعَلَّمُهُ
إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَالَمْ يَجِدْ عَرْفَ
الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa
menuntut ilmu, yang seharusnya ia tuntut semata-mata mencari wajah
Allah ‘Azza wa Jalla, namun ternyata ia menuntutnya semata-mata
mencari keuntungan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan aroma wanginya
surga pada hari kiamat".
[Hadits
shahih riwayat Abu Dawud, 3664; Ahmad, II/338; Ibnu Majah, 252; dan
Hakim, I/85 dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini dishahihkan oleh Imam
Hakim dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi].
Komentar
saya; ngajarnya gratis, bensin, transport dan menyisihkan waktu sampai
meninggalkan keluarga, itu yang seharusnya diberikan penghargaan yang
pantas.
Titip
motor tidak tambah pinter saja bayar Rp. 1000,- meskipun cuma sepuluh
menit. Lantas kenapa anaknya dititip ke orang, plus tambah pinter mesti
cari yang gratis?
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ
اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
"Sesungguhnya
perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah kitabullah".
Hadits
ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam "Bab Upah Dalam
Mengajarkan Al-Qur'an", Imam Al-Hakim dalam bab "Ijarah (Upah)", Imam
Ibnu Hibban dalam "Bab Bolehnya Mengambil Upah Dalam Mengajar
Al-Qur'an", Imam Baihaqi dalam "Bab Rizki Muadzin". Wallohu a'lam.
[Ahmed Widad]
Oleh:
Ustadz Fuad Al-Hazimi