Organisasi
Masyarakat Televisi Sehat Indonesia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) menegur stasiun televisi yang menayangkan sinetron merendahkan
simbol agama tertentu karena telah meresahkan masyarakat Indonesia.
"Tayangan
sinetron tersebut telah memunculkan persepsi buruk tentang tokoh
panutan dalam agama Islam," kata Ketua Masyarakat Televisi Sehat
Indonesia Fahira Idris di Jakarta, Selasa.
Guna
membahas persoalan tersebut, Fahira bersama Koordinator dan Sekretaris
Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Ardy Purnawan Sani dan Bayu Priyoko
telah menemui para Komisioner KPI Azimah Subagio, Ezki Suyanto, serta
Irwandi Syahputra, Senin (15/4/2013).
...Tayangan sinetron tersebut telah memunculkan persepsi buruk tentang tokoh panutan dalam agama Islam
Ia
menyebutkan beberapa sinetron yang yang diduga merendahkan simbol agama
tersebut, yakni "Haji Medit" (SCTV), "Islam KTP" (SCTV), "Tukang Bubur
Naik Haji" (RCTI) dan "Ustad Foto Kopi" (SCTV).
Fahira
menjelaskan sinetron tersebut telah merendahkan simbol salah satu agama
dengan menempatkan Islam sebagai "tersangka" kejelekan.
"Tayangan
sinetron itu juga mencantumkan judul dengan terminologi Islam, namun
isi dan jalan ceritanya tidak mencerminkan perilaku Islami," ujarnya.
Ia
mencontohkan film tersebut mempertontonkan karakter ustad dan haji yang
seharusnya menjadi panutan masyarakat, namun digambarkan seseorang yang
dengki dan iri terhadap orang lain.
...Tayangan sinetron itu juga mencantumkan judul dengan terminologi Islam, namun isi dan jalan ceritanya tidak mencerminkan perilaku Islami
Fahira
berharap pelaku perfilman menampilkan tayangan sinetron yang mendidik
dan berkualitas, serta mengajak aktor maupun aktris lebih selektif
memilih peran dalam sebuah film di Indonesia.
Sekretaris
Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Bayu Priyoko menambahkan sinetron
yang menayangkan simbol Islam lebih mengedepankan karakter yang negatif,
seperti ustad jahil, kikir dan sifat tercela lainnya.
Pada
bagian lainnya, aktivis Masyarakat Televisi Sehat Indonesia menuntut
pemerintah memberikan kewenangan KPI untuk mencabut izin siaran dan
menindak tegas lainnya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran, karena selama ini, KPI hanya sebatas berwenang
memberikan peringatan keras. [Widad/ant]/voa-islam.com