Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah,
Rabba semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada
Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Sunnah mengatur pandangan seseorang
dalam shalatnya. Karena pandangan seseorang memiliki pengaruh dalam
kekhusyuan. Sementara khusyu' merupakan salah satu unsur penting untuk
diterimanya shalat. Bahkan nikmatnya ibadah teragung ini tak akan diraih
kecuali dengan kekhusyu'an. Karenanya, Syariat mengatur hukum berkaitan
dengan pandangan mata dalam shalat. Salah satunya adalah larangan
melihat ke atas atau ke langit.
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ
"Hendaknya kaum-kaum yang
mengarahkan pandangan mereka ke langit dalam shalat itu bertaubat atau
pandangan mereka terebut tidak akan kembali kepada mereka." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Tambahan dalam riwayat al-Bukhari,
لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
"Hendaknya mereka berhenti dari hal itu atau akan disambar pandangan mereka."
Imam al-Nawawi rahimahullah menguraikan tentang makna hadits di atas,
فيه النهي الأكيد والوعيد الشديد في ذلك وقد نقل الإجماع في النهي عن ذلك
"Dalam hadits ini terdapat larangan
yang sangat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil
adanya ijma’ (konsensus) atas larangan hal tersebut." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/152)
Al-Hafidz dalam Fath al-Baari –dalam menerangkan hadits ini- menukil perkataan Ibnu Baththal rahimahullah,
"Mereka berijma' atas dibencinya mengangkat pandangan dalam shalat.
Mereka berbeda pendapat di luar shalat dalam bedoa; Syuraih dan
sekelompok ulama memakruhkannya, sedangkan mayoritas membolehkannya."
Al-Qadhi 'Iyadh berkata: Mengangkat
pandangan ke langit dalam shalat adalah termasuk bentuk berpaling dari
kiblat dan keluar dari bentuk shalat."
Ibnu Hajar dalam Al-Zawajir min Iqtiraf al-Kaba-ir mengategorikannya sebagai bagian dosa-dosa besar.
Maka jelaslah bahwa larangan ini
mengandung makna tahrim, yakni diharamkannya perbuatan tersebut.
Terlebih terdapat ancaman, akan dibutakan mata orang yang melakukannya.
Sementara Ibnu Hazm berpendapat –tanpa diikuti yang lain-, shalatnya
menjadi batal. (Lihat: Subulus Salam, Imam al-Shan'ani: 2/32)
Mari kita jaga pandangan kita dalam
shalat sehingga tepat mengarahkannya. karena pandangan kita mempengaruhi
kekhusyu-an di dalamnya. Jangan mengarahkan kepada atas karena itu
tindakan kurang beradab kepada Dzat yang disembah dan pastinya menyalahi
sunnah. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh : ustadz Badrul Tamam