News Update :

Larangan Melihat ke Atas Saat Shalat

05 April 2013 20.29




Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabba semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Sunnah mengatur pandangan seseorang dalam shalatnya. Karena pandangan seseorang memiliki pengaruh dalam kekhusyuan. Sementara khusyu' merupakan salah satu unsur penting untuk diterimanya shalat. Bahkan nikmatnya ibadah teragung ini tak akan diraih kecuali dengan kekhusyu'an. Karenanya, Syariat mengatur hukum berkaitan dengan pandangan mata dalam shalat. Salah satunya adalah larangan melihat ke atas atau ke langit.

Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

"Hendaknya kaum-kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke langit dalam shalat itu bertaubat atau pandangan mereka terebut tidak akan kembali kepada mereka." (HR. Al-Bukhari Muslim)

Tambahan dalam riwayat al-Bukhari,
لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
"Hendaknya mereka berhenti dari hal itu atau akan disambar pandangan mereka."

Imam al-Nawawi rahimahullah menguraikan tentang makna hadits di atas,

فيه النهي الأكيد والوعيد الشديد في ذلك وقد نقل الإجماع في النهي عن ذلك

"Dalam hadits ini terdapat larangan yang sangat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijma’ (konsensus) atas larangan hal tersebut." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/152)

Al-Hafidz dalam Fath al-Baari –dalam menerangkan hadits ini- menukil perkataan Ibnu Baththal rahimahullah, "Mereka berijma' atas dibencinya mengangkat pandangan dalam shalat. Mereka berbeda pendapat di luar shalat dalam bedoa; Syuraih dan sekelompok ulama memakruhkannya, sedangkan mayoritas membolehkannya."

Al-Qadhi 'Iyadh berkata: Mengangkat pandangan ke langit dalam shalat adalah termasuk bentuk berpaling dari kiblat dan keluar dari bentuk shalat."

Ibnu Hajar dalam Al-Zawajir min Iqtiraf al-Kaba-ir mengategorikannya sebagai bagian dosa-dosa besar.

Maka jelaslah bahwa larangan ini mengandung makna tahrim, yakni diharamkannya perbuatan tersebut. Terlebih terdapat ancaman, akan dibutakan mata orang yang melakukannya. Sementara Ibnu Hazm berpendapat –tanpa diikuti yang lain-, shalatnya menjadi batal. (Lihat: Subulus Salam, Imam al-Shan'ani: 2/32)

Mari kita jaga pandangan kita dalam shalat sehingga tepat mengarahkannya. karena pandangan kita mempengaruhi kekhusyu-an di dalamnya. Jangan mengarahkan kepada atas karena itu tindakan kurang beradab kepada Dzat yang disembah dan pastinya menyalahi sunnah. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Oleh : ustadz Badrul Tamam
 

© Copyright Indahnya Islam 2010 - 2016 | Powered by Blogger.com.