Setelah melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap
paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan
hati-hati sejak 8 - 20 april 2013, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI), akhirnya menyatakan bahwa ajaran dan paham keagamaan Eyang Subur
telah menyimpang dari aqidah dan syariat Islam.
“Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan
kembali ke jalan yang lurus,” ucap Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta,
Senin (22/4/2013), seperti diberitakan Antara.
Keluarnya fatwa MUI itu berdasarkan temuan dari tim investigasi MUI.
Dalam investigasinya, MUI menemukan bahwa praktik-praktik keagamaan yang
bertentangan dari pokok-pokok syariat Islam yang dikerjakan oleh Eyang
Subur antara lain melakukan praktik perdukunan, ramalan dan menikahi
wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
Praktik perdukunan dan peramalan misalnya, selain mendapatkan hasil
langsung, MUI juga menerima kesaksian dan pembuktian dari sejumlah orang
bahwa Eyang Subur melakukan praktik yang dalam Islam sangat diharamkan
tersebut.
Selain perdukunan, praktik pernikahan Eyang Subur yang langsung
menikahi wanita lebih dari empat dalam satu waktu, dan secara bersamaan
juga menjadi sorotan MUI. Terkait hal itu, MUI meminta Eyang Subur
melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan
seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Meskipun melakukan penyimpangan, MUI menilai bahwa apa yang dilakukan
oleh Eyang Subur belum sampai pada hal Penodaan Agama. Maka, MUI
meminta Eyang Subur untuk segera membuat pernyataan bertaubat dan MUI
akan memantau apakah ia berubah atau tidak.
“Meski dinilai telah melakukan penyimpangan, namun praktik yang
dilakukan Eyang Subur belum sampai pada penodaan agama,” ujar KH.Ma’ruf
Amin.
Terhadap pengikut Eyang Subur, MUI meminta agar mereka berhenti
mengikuti Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam
untuk tidak terprovokasi. MUI berharap bahwa fatwa tersebut tidak
dijadikan dalih oleh masyarakat melakukan tindak kekerasan. [Bekti]/voa-islam.com