Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada baginda Rasulillah ?Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Syarat seseorang masuk Islam adalah
dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan meyakininya dengan sepenuh
hati, tanpa disertai keraguan dan kebimbangan. Sedangkan mandi besar
bukanlah syarat sahnya keIslamannya. Walaupun para ulama berbeda
pandapat tentang hukum rinci tentangnya, wajib ataukah sunnah?
Para ulama sepakat, mandi bagi orang
yang baru masuk Islam adalah disyariatkan. Hal ini didasarkan kepada
beberapa hadits berikut ini;
Pertama, hadits Qais bin Hasyim, "ketika ia masuk Islam, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara." (HR. Abu
Dawud, Al-Tirmidzi, dan Al-Nasai. Dishahihkan dalam Al-Misykah, no. 543)
Kedua, hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu tentang masuk Islamnya Tsumamah bin Utsal, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda kepada-nya, "bawalah ia pergi ke kebun Bani fulan lalu
suruhlah ia mandi." (HR. Ahmad, Ibnu Huzaimah, Abdurrazaq dan asalnya
ada pada Shahihain)
Ketiga, Kisah
Islamnya Usaid bin Hudair, di dalamnya disebutkan bahwa ia bertanya
kepada Mus'ab bin Umari bin As'ad bin Zararah, "Apa yang kalian lakukan
ketika akan masuk agama ini? Mereka menjawab, "Engkau mandi, bersuci,
membersihkan pakaianmu, mengucapkan kalimat syahadat, kemudian engkau
shalat. . ." (HR. al-Thabrani dal al-Tarikh dengan sanad yang shahih)
Berdasarkan beberapa hadits di atas maka
para ulama bersepakat akan disyariatkannya mandi bagi orang yang baru
masuk Islam, baik masuk Islamnya dari kafir asli atau karena murtad.
Hanya saja sebagian mereka berpendapat hukumnya wajib, dan sebagian yang
lain berpendapat sunnah.
Di antara yang berpendapat wajib adalah Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumallah.
Bahkan pendapat mereka, baik terdapat pada diri orang tersebut perkara
yang mewajibkan mandi ataupun tidak. Ini juga pendapat Abu Tsaur, Ibnul
Mundzir, dan Ibnu Hazm.
Kelompok pertama berpegang pada zahir
hadits-hadits di atas yang menunjukkan perintah. Sedangkan asal perintah
adalah wajib. Perintah kepada sebagian orang merupakan perintah kepada
seluruhnya.
Imam Syafi'i berpendapat diwajibkannya
mandi bagi orang kafir yang masuk Islam jika ia dalam keadaan junub
sebelum masuk Islam. Jika tidak, maka hukumnya sunnah atau mustahab.
Alasannya, Islam menghapus beban sebelum Islam dan telah banyak orang masuk Islam yang jika beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam
memerintahkan setiap orang yang masuk Islam untuk mandi pasti ada
penukila secara mutawatir tentang hal ini. Adapun hadits Qais bin 'Ashim
dibawa kepada istihbab. Imam al-Khathabi berkata, "Dan ini adalah
pendapat mayoritas ulama."
Dalil penguat lainnya, pada salah satu
riwayat hadits Tsumamah, bahwa ia sendiri yang pergi mandi kemudian baru
masuk Islam. Maka mandinya Tsumamah termasuk iqrar (persetujuan dari
Nabi) bukan perintahnya, dan ini tidak menunjukkan hukum wajib menurut
para ahli ushul. (Taudhih Al-Ahkam, Syaikh Al-Bassam: I/344-345)
Argumentasi lain yang mendukungnya, saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman beliau hanya berpesan agar mereka
mengucapkan dua kalimat syahdadat. Jika mandi atas orang yang masuk
Islam adalah wajib, pasti beliau memerintahkannya, karena ia termasuk
kewajiban terpenting dalam Islam. Sehingga Imam al-Khathabi berkata,
Mayoritas ahlul ilmi berpendapat atas istibhah (dianjurkan)-nya mandi atas orang yang masuk Islam, bukan wajibnya. (Taudhih Al-Ahkam, Syaikh Al-Bassam: I/345)
Dr. Shalih Muhammad Abu al-Hajj menjawab
pertanyaan tentang hukum mandi bagi orang yang masuk Islam, "Jika ia
masuk Islam dalam keadaan junub ?maksudnya: ia dalam keadaan junub-
wajib baginya mandi. Karena janabat tetap berlanjut sehingga saat ia
sudah masuk Islam masih keadaan junub. Adapun saat ia masuk Islam dan
tidak dalam keadaan junub, maka mandi adalah sunnah baginya dan tidak
wajib. Wallahu a'lam." (Sumber: www.anwarcenter.com) ?
Ringkasnya, Para ulama sepakat atas
disyariatkannya mandi bagi orang yang masuk Islam, hanya saja sebagian
mereka menilainya wajib dan sebagian yang lain menilainya sunnah.
Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh : Ustadz Badrul Tamam