Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan
agar umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat Hari Raya Natal
kepada umat kristiani apalagi mengikuti natalan bersama, karena hukumnya
haram dan berdosa bagi umat Islam mengikuti perayaan Natalan bersama
umat Kristen. Sebab dalam acara Natalan bersama itu mengandung unsur
ibadah Kristiani.
"Umat Islam haram mengikuti perayaan Natalan bersama, karena
mengandung unsur ibadah, sehingga akan merusak aqidah dan keimanan umat
Islam. Bahkan ucapan Selamat Hari Natal, jangan sampai diucapkan oleh
umat Islam Adapun yang diperbolehkan ucapan Selamat Tahun Baru 2013,","
Nasihat Ketua MUI KH.Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan
Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Ia menegaskan, meski tidak mengucapkan selamat, umat Islam tetap
harus menghormati perayaan Natal. Tapi tetap di dalam batasan-batasan
ajaran agama Islam
"Tentu kita harus jaga toleransi tapi tentu ada fatwa MUI melarang
untuk mengikuti ritualnya, karena itu ibadah," ujar pimpinan tertinggi
ulama se-Indonesia itu.
Menurut KH Ma'ruf Amin, Fatwa MUI mengenai haramnya mengikuti
perayaan Natalan bersama itu, telah disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI,
KH M Syukri Ghozali dan Sekretaris H Masudi pada 7 Maret 1981 lalu,
dimana isi fatwanya antara lain:
Pertama, Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalahartikan
oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan
Maulid Nabi Besar Muhammad Saw.
Kedua, karena salah pengertian tersebut
ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan
duduk dalam kepanitiaan Natal.
Ketiga, Perayaan Natal bagi orang-orang
Kristen adalah merupakan Ibadah.
Untuk itu MUI menghimbau ummat Islam Indonesia agar tidak
mencampur-adukkan Aqidah dan Ibadahnya dengan Aqidah dan Ibadah agama
lain. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada
Allah Swt. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar
Ummat Beragama di Indonesia.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia menfatwakan: Pertama, Perayaan
Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa
As, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang
diterangkan di atas. Kedua, mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat
Islam hukumnya haram. Ketiga, agar ummat Islam tidak terjerumus kepada
syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan Natal. (bilal/arrahmah.com)