Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda
Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para
sahabatnya.
Sesungguhnya khamar (minuman keras atau
minuman memabukkan) benar-benar diharamkan dalam Islam. Keharamannya
sudah sampai tingkat disepakati yang setiap muslim tidak boleh jahil
darinya. Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memasukkannya
sebagai ummul khabaits atau induk segala keburukan. (HR. al-Thabrani
dalam Al-Ausath dan dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami')
Karena bahayanya yang luar biasa, maka
setiap aktifitas yang bersinggungan dengannya diharamkan. Bahkan diancam
laknat dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu
'Anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَعَنَ
اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَحَامِلَهَا
وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَا
"Allah telah melaknat khamar dan
melaknat peminumnya, orang yang menuangkannya, pemerasnya, yang minta
diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang dibawakan
kepadanya, dan pemakan hasilnya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud,
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Al-Tirmidzi meriwayat dalam Sunannya
(1295), dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, beliau
berkata:
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً
عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ
إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي
لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam melaknat sepuluh orang dalam urusan khamer (minuman
memabukkan): orang yang memerasnya, meminta diperaskan, yang meminumnya,
yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang menuangkannya,
penjualnya, pemakan hasilnya, pembelinya, dan yang minta dibelikan."
Maka orang yang berkerja di toko-toko
(seperti: super market atau mini market) yang menjual khamer (minuman
keras atau minuman memabukkan) pastinya tidak terlepas dari interaksi
dengannya; seperti menjaganya, memasukkanya dalam daftar, menatanya,
melayani pembelinya, menerima pembayaran dari pembelinya, membawakannya,
memasukkanya ke dalam plastik dan selainnya. Oleh karena itu, seorang
muslim tidak boleh bekerja di tempat seperti itu karena adanya tolong
menolong dalam perbuatan dosa dan melampaui batas, serta meninggalkan
ingkar terhadap kemungkaran. Padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda,
مَنْ رَأَى
مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الإِيمَانِ
"Siapa yang melihat kemungkaran
hendaknya merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan
lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya dan itu
selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)
Bentuk ingkar dengan hati memiliki
syaratnya, yaitu meninggalkan tempat kemungkaran. Sebagaimana firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَقَدْ
نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ
يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ
جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعاً
"Dan sungguh Allah telah menurunkan
kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat
Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka
janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki
pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat
demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan
mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam
Jahanam." (QS. Al-Nisa': 140)
Imam al-Qurthubi berkata: "firman Allah
Ta'ala (janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka
memasuki pembicaraan yang lain) maksudnya; selain kekufuran. (Karena
sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan
mereka): Dengan ini menjadi dalil wajibnya menjauhi pelaku
kemaksiatan apabila telah nampak kemungkaran mereka; karena orang yang
tidak menjauhi mereka berarti telah ridha terhadap perbuatan mereka.
Sedangkan ridha terhadap kekufuran adalah (perbuatan) kufur."
Firman Allah 'Azza wa Jalla, (Karena
sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan
mereka): maka setiap orang yang duduk di tempat maksiat dan tidak
mengingkari pelakunya maka sama dosanya dengan mereka. Maka apabila
mereka mengucapkan dan mengerjakan kemaksiatan ia harus mengingkari
mereka. Jika tidak mampu, ia harus berdiri meninggalkan mereka sehingga
tidak menjadi yang disebutkan dalam ayat di atas."
Diriwayatkan dari Umar binAbdul Aziz Radhiyallahu
'Anhu, beliau menghukum satu kaum yang sedang minum khamer. Salah
seorang mereka saat itu sedang berpuasa. Namun Umar tetap menghukumnya
seraya membaca ayat di atas, "Tentulah kamu serupa dengan mereka."
(QS. Al-Nisa': 140) berarti: ridha kepada maksiat adalah maksiat.
Karena itulah beliau menghukum peminum dan orang yang ridha kepada
maksiatnya secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, seorag muslim tidak
boleh (haram) berkerja di toko yang menyediakan dan menjual khamer
apapun mereknya. Hendaknya ia mencari pekerjaan yang mubah selain itu.
Ia harus yakin, rizki dari Allah. Allah tidak akan menelantarkan hamba
beriman dan bertakwa. Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah,
pasti Allah memberi ganti yang lebih baik dari yang ditinggalkannya.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah dan Abu
Dahma' Radhiyallahu 'Anhuma, keduanya berkata: Kami mendatangi
seorang laki-laki badui, lalu kami berkata kepadanya; "Apakah kamu
pernah mendengar sesuatu dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam?" Ia menjawab, "Ya. Aku mendengat beliau bersabda:
إِنَّكَ
لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلا بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ
مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
"Sesungguhnya, tidaklah engkau
meninggalkan sesuatu karena Allah 'Azza wa Jalla, kecuali Allah
memberi ganti yang lebih baik darinya"." (HR. Ahmad. Dishahihkan oleh
Syiakh Al-Albani dan Syaikh al-Nauth, beliau berkata; isnadnya shahih)
. . . seorag muslim tidak boleh (haram) berkerja di toko yang menyediakan dan menjual khamer apapun mereknya. Hendaknya ia mencari pekerjaan yang mubah selain itu. . .
Selanjutnya ia bersabar dan menyabarkan
diri. Jangan sampai sulitnya mencari pekerjaan, sempitnya kondisi dan
belum datangnya jalan keluar mendorongnya untuk mencari rizki dengan
cara bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari
Jabir bin Abdillah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda; "Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan tempuhlah jalan
yang baik dalam mencari rezeki! Sesungguhnya tidaklah seseorang akan
mati sehingga telah sempurna jatah rizkinya walau terlambat datangnya.
Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam
mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan
tinggalkan yang haram." (HR. Ibnu Majah no. 2144, dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani).
Maka sesempit apa kondisi hidup kita
maka itu lebih ringan akibatnya daripada menerjang kemungkaran yang
besar ini. Karena bekerja di tempat-tempat yang menyediakan dan menjual
minuman memabukkan menjadi sebab datangnya laknat. Hasilnya tidak akan
membawa keberkahan untuk diri dan keluarga yang dinafkahi darinya.
Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh : Ustadz Badrul Tamam