Bupati Garut, Aceng Fikri telah mempermainkan agama dengan
menceraikan istrinya melalui pesan pendek (SMS) karena dianggap tidak
perawan.
"Sebagai muslim, dia mempermainkan aturan agama secara
sewenang-wenang," kata Ketua PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Nur Rofiah
seperti dilansir itoday, Senin (3/12).
Menurut Nur Rofiah, pernikahan siri Bupati Garut, Aceng Fikri telah
melanggar aturan negara. "Kawin harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama
(KUA)," ujarnya.
Ia juga mengatakan, menceraikan juga tidak bisa dengan menggunakan
pesan pendek (SMS). "Cerai harus di pengadilan agama," papar Nur Rofiah.
Pendapat senada juga diungkapkan Pengasuh Pondok Pesantren, Dar al
Tauhid Cirebon KH Husein Muhammad mengatakan, Bupati Garut Aceng Fikri
yang menceraikan istrinya dengan mengirmkan pesan singkat (SMS)
menyalahi undang-undang.
"Sebagai pejabat publik dengan seenaknya menceraikan istri dengan
SMS, ini contoh yang buruk seorang pemimpin. Cerai itu melalui proses di
pengadilan. Dalam posisi ini, mantan istri Aceng dalam kondisi
terzalimi," ujar Kyai Husein.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceng Fikri yang berstatus duda
menikahi Fany Octora, gadis berusia 18 tahun yang baru lulus SMA, pada
Juli 2012.
Namun hanya selang empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan
istrinya dengan alasan ditipu karena, istrinya sudah tidak perawan.
Ironisnya, Aceng menjatuhkan talak tiga kepada sang istri melalui pesan
singkat (SMS). Aceng juga menolak meminta maaf kepada keluarga bekas
istrinya. (bilal/arrahmah.com)