Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah
–Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.
Dari Jabir Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا
تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ
صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ
"Apabila dua orang buang air besar
maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara;
sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian." (HR. Ahmad.
Dishahihkan oleh Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Syaikh Al-Bassam
menilainya sebagai hadits hasan. Imam Syaukani mengatakan: tidak ada
alasan menilainya sebagai hadits dhaif)
Berbincang-bincang (mengobrol) dengan
orang lain saat buang hajat dilarang. Larangan ini bermakna haram.
Ancaman dengan kemurkaan dari Allah atas pelakunya memperkuat
pengharaman perbuatan tersebut. Karena ia mencermin rendahnya harga
diri, kurangnya rasa malu, dan hilangnya kehormatan. Ini dikuatkan
dengan sikap Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang tidak mau menjawab salam saat buang hajat.
Diriwayatkan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhuma,
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
"Ada seseorang yang berpapasan dengan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
yang saat itu beliau dengan buang air kecil. Lalu orang itu mengucapkan
salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab salamnya." (HR.
Muslim, Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasai, dan Ibnu Majah)
Menjawab salam hukumnya wajib. Tetapi beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam
tidak melakukannya; ini menunjukkan haramnya berbincang-bincang
(ngobrol) pada saat buang hajat, terlebih jika menyebut nama Allah atau
kalimat thayyibah. (lihat Subulus salam: I/149, Shahih Fiqih Sunnah:
I/123)
Akibat dari perbuatan ini, "Sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian." Kata Al-Maqtu
puncak dari al-ghadhab (marah). Dan Allah tidaklah murka kecuali
terhadap perbuatan-perbuatan buruk. Dan pengharaman perbuatan tersebut
nampak dari dhahir hadits, walau madhab jumhur membawanya kepada
kemakruhan saja. (Lihat: Taudhih al-Ahkam, Syaikh al-Bassam: I/311)
. . . haramnya berbincang-bincang (ngobrol) pada saat buang hajat, terlebih jika menyebut nama Allah atau kalimat thayyibah. . .
Larangan ini lebih dekatnya atas dua
orang yang sedang buang hajat, lalu mengobrol. Maknanya mencakup juga
orang yang mengobrol dengan orang lain yang ada di luar tempat buang
hajatnya (diluar toilet) saat ia buang hajat. Masuk di dalamnya orang
mengobrol melalui alat komunikasi seperti handphone dan selainnya.
Jenis larangan ngobrol ini mencakup
segala bentuk perbincangan. Dikecualikan pada saat darurat/terpaksa.
Seperti melihat ada orang buta terjatuh ke dalam sumur, atau melihat
ular, kala jengking, dan binatang berbisa lainnya yang sedang menuju
kepada seseorang, memint air, dan selainnya. Wallahu Ta'ala A'lam.
[PurWD/voa-islam.com]
OLeh : Ustadz Badrul Tamam