News Update :

Mahar dan Walimahan Dalam Perkawinan

09 Desember 2011 20.51


Mahar

Islam telah mengangkat kedudukan wanita dan memberinya hak dalam kepemilikan, ia mengharuskan mahar baginya bila dia menikah, serta menjadikan, serta menjadikan mahar itu hak atas laki-laki seraya dia memuliakannya dengan mahar itu; sebagai penenang bagi perasaannya, tanda penghargaan akan kedudukannya dan pengganti dari dia bisa bersenggama dengannya, di mana si laki-laki menyenangkan jiwanya dan membuatnya rela dengan kepemimpinan laki-laki terhadapnya.

Allah ta’ala berfirman:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An Nisa: 4).

Mahar itu hak bagi wanita, yang wajib dibayarkan pria kepadanya dengan sebab apa yang dia halalkan dari kemaluannya, dan tidak halal bagi seorangpun mengambil darinya sedikitpun kecuali dengan ridlanya, dan khusus bagi ayahnya boleh mengambil dari maharnya apa yang tidak merugikan si wanita dan dia tidak membutuhkan kepadanya walau dia tidak mengizinkannya.


Ukuran Mahar Wanita

  • Disunnahkan meringankan mahar wanita dan mempermudahnya, dan sebaik-baiknya mahar adalah yang paling murah, dan besarnya mahar bisa menjadi sebab kebencian suami pada isterinya, dan haram bila sampai pada batas berlebihan dan berbangga-banggaan dan membebani pandang suami dengan hutang dan meminta-minta. Dari Abu Salamah radliyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Aisyah radliyallahu ‘anha: Berapa mahar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam? Ia menjawab: “Mahar beliau kepada isteri-isterinya adalah dua belas uqiyah dan nasysy.” Ia berkata: Apa kamu mengetahui apa nasysy itu? Dia menjawab: Saya berkata: tidak tahu,” ia berkata: “setengah uqiyah, jadi itu lima ratus dirham, maka ini mahar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah 500 dirham[1], sekarang sama dengan kira-kira 140 real Saudi, sedangkan mahar puteri-puterinya 400 dirham, sama dengan kira-kira 110 real Saudi. Dan bagi kita ada tauladan yang baik pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
  • Setiap yang memiliki nilai harga adalah sah menjadi mahar walaupun sedikit, dan tidak ada batasan bagi jumlah maksimalnya, dan bila si pria itu orang susah maka maharnya boleh berupa manfaat seperti mengajari qur’an atau tugas kerja dan yang serupa itu. Dan boleh seseorang memerdekakan budaknya dan menjadikan pemerdekaannya sebagai mahar baginya dan ia menjadi isterinya.
  • Dianjurkan menyegerakan pembayaran mahar dan boleh menangguhkannya atau menyegerakan sebagian dan menangguhkan sebagian yang lain. Dan bila mahar tidak disebutkan di dalam akad maka akad sah dan wajib mahar mitsl, dan bila kedua salah merelakan walau terhadap jumlah kecil maka sah.
  • Bila seseorang menikahkan puterinya dengan mahar mitsl atau lebih kecil atau lebih besar maka sah, dan wanita memiliki maharnya dengan akad dan menguasai penuh dengan dukhul dan khalwat.
  • Bila suami meninggal setelah akad dan sebelum dukhul sedang dia belum menyebutkan mahar bagi si wanita, maka ia berhak mendapat mahar mitsl, wajib iddah dan mendapatkan warisan.
  • Wajib mahar mitsl bagi wanita yang digauli dalam pernikahan yang batil, seperti isteri kelima, wanita yang sedang iddah dan yang digauli dengan syubhat serta serupa itu.
  • Bila berselisih suami isteri dalam kadar mahar atau jenis maka yang dipegang adalah ucapan suami bersama sumpahnya, dan bila berselisih dalam serah terimanya maka yang dipegang adalah ucapan isteri, selagi tidak ada bukti bagi salah seorang dari mereka berdua.

Walimah Perkawinan

  • Walimatul ‘urs: adalah makanan perkawinan khusus bagi suami isteri.Waktunya: walimah itu saat akad atau sesudahnya atau saat dukhul atau sesudahnya, sesuai adat dan kebiasaan manusia. Hukumnya: walimatul ‘urs itu wajib atas suami, dan disunnahkan dengan seekor kambing atau lebih sesuai kondisi lapang dan susah, dan haram berlebihan di dalam walimah dan yang lainnya.
  • Disunnahkan mengundang orang-orang salih baik yang faqir maupun yang kaya kepada walimah ini, dan menjadikan walimah tiga hari setelah dukhul, dan boleh dengan makanan halal apa saja, dan haram mengkhususkan undangan kepada orang-orang kaya saja tidak yang faqir.
  • Dianjurkan orang-orang kaya ikut serta dengan harta mereka dalam penyediaan walimatul ‘urs.

Hukum memenuhi undangan walimatul ‘urs:

  • Wajib memenuhi undangan bila orang yang mengundang itu muslim, dan bila dia mengundangnya secara ta’yin (khusus), dan itu di hari pertama, dan ia tidak memiliki udzur, serta di sana tidak ada kemungkaran yang dia tidak mampu untuk merubahnya. Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bila seseorang di antara kalian diundang maka hendaklah memenuhi undangan, bila dia shaum maka hendaklah dia berdoa dan bila tidak shaum maka hendaklah dia makan”. (HR. Muslim)[2]Apa yang diucapkan orang yang menghadiri walimah:
  • Dianjurkan bagi orang yang menghadiri walimah dan memenuhi undangan agar mendoakan bagi yang mengundangnya saat selesai (darinya) dengan doa yang ada dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya:
Ya Allah, limpahkanlah barakah bagi mereka dalam apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampuni bagi mereka dan rahmatilah mereka”. (HR. Muslim)[3]

Ya Allah, berilah makanan yang telah memberi saya makanan dan berilah minum orang yang telah memberi saya minum”. (HR. Muslim)[4]

Ya Allah, berilah makanan orang-orang yang shaum, orang-orang yang baik telah makan makanan kalian, dan telah mendoakan kepada kalian para malaikat”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)[5]

  • Dianjurkan bagi suami di keesokan hari setelah dia membangun rumah tangga dengan isterinya untuk mendatangi karib kerabatnya membalasnya dengan yang serupa di mana mereka mengucapkan salam kepada mereka dan mendoakan bagi mereka, dan mereka juga dianjurkan membalasnya dengan yang serupa di mana mereka mengucapkan salam kepadanya dan mendoakannya.
  • Dianjurkan makan dari makanan walimah dan tidak wajib, barangsiapa yang shaumnya wajib maka dia hadir, mendoakan dan pergi, dan sedangkan orang yang shaumnya sunnah bila diundang maka dianjurkan dia berbuka untuk menyenangkan hati saudaranya yang muslim dan membuat dia bahagia.
  • Bila seorang muslim kepada suatu kaum maka dia mengucapkan salam terhadap mereka dan dia duduk di mana majelis itu masih tersisa, dan tuan majelis itu di arah kiblat, dan bila dia hendak keluar maka dia mengucapkan salam.
  • Bila dia mengetahui bahwa di dalam walimah itu ada kemungkaran yang dia mampu untuk merubahnya maka dia hadir dan merubahnya, namun bila tidak mampu maka dia tidak harus hadir. Bila dia hadir terus mengetahuinya maka dia melenyapkannya, namun bila tidak mampu maka dia pergi. Bila ada mengetahui ada kemungkaran namun tidak melihatnya atau (tidak) mendengarnya maka dia boleh memilih antara tinggal dengan pergi.
Apa yang dilakukan bila orang melihat wanita terus dia tertarik dengannya:

Dari Jabir radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita, maka beliau mendatangi isteri Zainab sedang ia.........................................................................................., maka beliau menunaikan hajatnya, terus keluar menemui para sahabatnya kemudian berkata: “Sesungguhnya wanita datang muncul dalam bentuk syaitan dan pergi membelakangi dalam bentuk syaitan, maka bila seseorang di antara kalian melihat seorang wanita maka hendaklah dia mendatangi isterinya, karena sesungguhnya hal itu melenyapkan apa yang ada di dalam dirinya”. (HR.Muslim)[6]
  • Haram dalam pesta pernikahan dan yang lainnya berlebihan dalam makanan, minuman dan pakaian serta (haram) memakai alat-alat musik. Dan sungguh akan begadang segolongan dari umat ini di atas makanan, minuman dan mainan, kemudian di pagi harinya mereka telah dirubah bentuk menjadi kera dan babi. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Dari Imran Ibnu Hushain radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Di umat ini ada pembenaman, pengrubahan bentuk dan pelemparan batu (dari atas)” seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata: Wahai Rasulullah kapan itu terjadi? Beliau berkata: “Bila muncul banyak bidawan (penyanyi wanita) dan alat musik serta khamr diminum”. (HR.At Tirmidziy)[7]

  • Boleh ‘arus (mempelai wanita) menyiapkan jamuan kepada tamu undangan bila dia berhijab dan aman fitnah.

Dari Sahl Ibnu Sa’ad berkata: Abu Usaid As Sa’idiy mengundang Rasulullah ‘alaihi wa sallam pada pernikahannya, dan saat itu isterinya melayani (penghidangan makanan) mereka padahal dia itu ‘arus. Sahl berkata: Kalian tahu minuman yang dia hidangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dia membuatkan baginya minuman sari kurma dari sejak malam, kemudian tatkala beliau selesai makan maka dia menuangkan minuman itu baginya. (Muttafaq ‘alaih)[8]


Penyiaran Pernikahan:
  • Disunnahkan menyiarkan pernikahan, dan boleh bagi wanita menyiarkan di dalam pernikahan itu dengan menabuh rebana saja dan dengan senandung yang mubah yang didalamnya tidak ada penuturan kecantikan dan kemolekan serta tidak ada penyebutan hal-hal yang porno dan yang serupa itu.
  • Tidak boleh ikhtilath (campur baur) laki-laki dengan wanita di dalam pesta perkawinan dan yang lainnya, dan tidak boleh suami masuk menemui isterinya di tengah wanita-wanita yang membuka wajah dan yang lainnya.
  • Tidak boleh nyanyian yang menuturkan keelokan wanita dan rambut mereka, dan haram menggunakan alat-alat mainan seperti gitar, seruling dan musik di dalam pernikahan dan yang lainnya. Dan haram juga menyewa para penyanyi laki-laki dan wanita untuk bernyanyi di dalam pernikahan dan acara lainnya.

Dari Abu ‘Amir Al Asy’ariy radliyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menganggap halal zina, sutera, khamr, dan alat musik”. (HR. Al Bukhari dan Abu Dawud)[9]

  • Haram atas wanita mencabuti bulu alis, memakai rambut palsu, menyambung rambut dan bertato, mengkikir gigi supaya renggang, haram juga wanita dansa dengan pria, memanjangkan kuku lebih dari empat puluh hari karena ia menyelisihi sunnah fithrah, memakai pakaian pria, mengenakan gaun ketenaran dan kesombongan, dan segala yang berlebihan.
  • Boleh bagi pria melenyapkan bulu badannya dari punggung, dada, dua betis dan paha bila tidak membahayakan badannya dan ia tidak bermaksud menyerupai wanita.
  • Wanita boleh memakai mas dan sutera, dan hal itu haram terhadap pria, dan boleh mewarnai kuku wanita dengan apa yang tidak menghalangi sampainya air seperti pacar dan yang lainnya, dan haram tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir, dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum itu.
  • Wanita tidak boleh memakai celana panjang walaupun di hadapan wanita, karena ia menampakkan bentuk-bentuk badan dan juga itu tasyabbuh dengan pria dan tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir. Dia juga haram mencat rambutnya dengan warna merah atau kuning atau biru karena ia menyerupai wanita-wanita kafir dan mendatangkan fitnah. Adapun mempikok uban maka ia boleh dengan pacar dan inai. Memakai sandal/sepatu berhak tinggi adalah haram karena ia termasuk tabarruj yang telah Allah ta’ala larang, dan wanita dilarang dari mengenakan cadar dan purdah, karena hal itu jalan untuk memperluas diri dalam apa yang tidak boleh, dan itu memang sudah terjadi.[11]

Referensi :

[1] Di Kitab Zakat bahwa 200 dirham itu 595 gram perak, jadi 500 dirham adalah 1487,5 gram perak (Pent).
[2] Muslim (1431)
[3] Muslim (2042)
[4] Muslim (2055)
[5] Shahih/ Abu Dawud (3854) dan ini teksnya, shahih Sunan Abi Dawud (3263) dan Ibnu Majah (1747), shahih Sunan Ibni Majah (1418).
[6] Muslim (1403).
[7] Shahih/ At Tirmidzi (2212), Shahih Sunan At Tirmidzi (1801).
[8] Muttafaq ‘alaih, Al Bukhari (5176) dan teks baginya, dan Muslim (2006).
[9] Shahih/Al Bukhari secara ta’liq (5590) dan teks baginya, lihat As Silsilah Ash Shahih (91) dan dimaushulkan oleh Abu Dawud (4039), shahih Sunan Abi Dawud (3407).
[10] Muttafaq ‘alaih, Al Bukhari (595) dan teks baginya, dan Muslim (2108).
[11] Karena cadar dan purdah di sana menampakkan lebar bagian wajah sehingga tidak memenuhi perintah syar’iy untuk menutupi wajah wanita.
 

© Copyright Indahnya Islam 2010 - 2016 | Powered by Blogger.com.