News Update :

Batasan Pakaian Wanita Di Hadapan Wanita Lain

29 Desember 2011 07.37


Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Pertanyaan: Apa batasan pakaian wanita di hadapan wanita

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Yang Menjawab: Al Lajnah Asy syar’iyyah Di Al Minbar

Bismillah Washashalatu Wassalamu ‘ala rasulillah.

Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan wanita adalah dari pusar sampai lutut, yaitu seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki, dan ia adalah yang dipegang di madzhab Hanafi, madzhab Syafi’iy dan pendapat yang masyhur di madzhab Maliki serta yang menjadi madzhab di kalangan Hanbaliy. Dan mereka berdalil dengan mengqiyaskan terhadap pandangan pria kepada pria dengan alasan yang menyatukan yaitu kesamaan jenis, sebagaimana dlarurat menuntut terbukanya wanita di hadapan wanita, serta dalil-dalil lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan wanita adalah seperti aurat wanita di hadapan mahram-mahramnya, yaitu apa yang nampak di saat khidmah (pelayanan di rumah)[1], dan ini adalah satu pendapat di kalangan hanafiyyah dan pendapat sebagian fuqaha masa sekarang, dan mereka berdalil dengan urutan yang ada di dalam ayat-ayat, dan dengan atsar yang melarang wanita dari memasuki hammam (kamar mandi air panas umum) kecuali karena penyakit atau nifas. 

Dan yang perlu diperhatikan di sini baik kita mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan wanita dari pusar sampai lutut atau seperti auratnya di hadapan mahramnya; adalah bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki akal mengatakan bolehnya wanita membuka dadanya, perutnya dan bagian-bagian yang menarik fitnah dari tubuhnya serta keluarnya dia secara seksi di hadapan wanita dengan tampilan begitu. Itu dikarenakan sesungguhnya hukum memandang kepada aurat adalah berbeda dengan hukum pakaian dan apa yang dituntut oleh muruah (harga diri) dan ketertutupan, terutama di saat merebaknya fitnah dan banyaknya kerusakan.

Walaupun aurat pria di hadapan pria adalah dari pusar sampai lutut, namun bukan termasuk menjaga muruah sikap dia keluar dan berjalan di hadapan kaum pria dalam kondisi membuka dadanya dan perutnya dengan alasan bahwa auratnya dari pusar sampai lutut, maka bagaimana bila hal itu berkenaan dengan wanita sedangkan keadaan mereka di dalam ketertutupan dan penjagaan kehormatan itu lebih ketat daripada kaum pria. Maka seyogyanya wanita tidak berpenampilan norak yang mencopot darinya rasa malu dan ketertutupan serta muruah dengan dalih bahwa ia berada di tengah wanita; terutama di saat rusaknya manusia zaman ini dan menyebarnya alat photo di semua kalangan kecil dan dewasa, maka dia harus menjaga diri dan tidak menampakkan kecuali apa yang dibutuhkan kepadanya seperti saat menyusui dan lainnya dengan tanpa telanjang yang berlebihan yang mengundang fitnah dan syahwat di antara wanita. Wallahu a’lam.

Di jawab oleh anggota Al Lajnah Asy Syar’iyyah

Syaikh Abu Muhammad Asy Syamiy

Penterjemah: Abu Sulaiman 17 Dzul Hijjah 1432 H.
===========================================================
[1] Di fatawa lainnya syaikh Abu Muhammad Asy Syami menjelaskan batasan apa yang biasa nampak di saat khidmah saat menjelaskan pakaian wanita di hadapan anak yang sudah mumayyiz: (Bahwa anak yang sudah mumayyiz adalah seperti mahram dalam masalah pandangan, di mana wanita boleh menampakkan di hadapannya apa yang biasa nampak saat khidmah seperti rambut, leher dan kedua lengan, dengan syarat aman fitnah dan syahwat serta aman dari menyampaikan sifat-sifat wanita itu, dan ia adalah apa yang disyaratkan fuqaha atas orang-orang yang dibolehkan untuk melihat wanita itu dari kalangan mahram)…
 

© Copyright Indahnya Islam 2010 - 2016 | Powered by Blogger.com.